KOTA BATU, Minggu (3 September 2017) suaraindonesia-news.com – Tiga oknum pegawai Pemkot Batu yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Pusat (KemenkoPolhukam) dan Tim Saber Pungli Polres Batu beberapa pekan lalu tampaknya sulit lolos dari jeratan Hukum lantaran Tim Saber Pungli Pusat (Kemenko Polhukam) sudah mengantongi Barang Bukti (BB) tranferan dan rincian penerima dana.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur Mariyadi saat dihubungi, Minggu (3/9) sore mengatakan tiga oknum pejabat pemkot Batu yang terkena OTT itu sulit lolos dari jeratan hukum karena Tim Saber Pungli Pusat sudah mengantongi barang bukti berupa tranferan dan rincian penerimaan dana.
“Meski sekarang ditangani Polda Jatim, Kasusnya tetap berlanjut, bahkan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim,” kata Mariyadi.
Pemberantasan korupsi di Kota Batu, pihaknya mengaku sudah melakukan MoU dengan Tim Saber Pungli Pusat (KemenkoPolhukam) yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Operasi Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Widiyanto Poesoko dengan GNPK Jatim yang ditanda tanganinya.
“Kerja sama atau Mou dalam pemberantasan Korupsi itu sudah ditandatangani di Jakarta, Sabtu 2 September kemarin di sebuah rumah makan Di Taman Mini Indonesia indah, termasuk dalam hal pungli dan pemberantasan korupsi yang melibatkan tiga oknum pejabat Pemkot Batu,” ungkapnya.
Dihadapan ketua GNPK, Widiyanto Poesoko mengatakan sekarang ini kasus OTT tiga pejabat pemkot Batu itu membenarkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jatim, lantaran dilakukan karena paska Polres Batu terlihat memiliki kendala hingga memutuskan untuk memulangkan ketiga oknum pejabat Pemkot Batu.
Widiyanto juga mengaku kecewa dan menyesalkan atas pemulangan ketiga pelaku OTT padahal mereka jelas mengakui perbuatannya.
“Dan sekarang Unit Pemberantasan Punggutan Liar (Pungli) Polda Jatim mengambil alih penanganan tiga oknum pegawai tersebut, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar,” kata Widiyanto.
Seperti diketahui, Ketiga oknum pejabat yang dipulangkan itu setelah menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam. Mereka adalah Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widyanto alias Yayan, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah, dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu. (Adi Wiyono)