SUMENEP, Senin (16 April 2018) suaraindonesia-news.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Senin (16/4/2018) sekitar pukul 12.00 Wib.
Ditahannya kepala desa tersebut oleh Kejari setempat lantaran tersangkut kasus dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Dekky Candra Permana, Kades Kertasada ditahan oleh kejari sumenep di rutan klas II B.
Kasi pidsus kejari sumenep Herpin Hadad menyampaikan,
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik merasa memiliki dua alat bukti yang cukup. Dia ditahan di Rutan Sumenep selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah.
“Hasil pungutan berkisar Rp157 juta,” jelasnya.
Hepin mengatakan, tindakan tersangka melanggar Pasal 12 dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hetpin mengaku belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Surabaya. “Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan,” tuturnya.
Keterangan Foto: Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat Saat Diwawancarai Di ruang Kerjanya.
Reporter : Ach Fajar
Editor : Agira
Publisher : Imam