Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalNasionalPeristiwaRegional

Tersangka Korupsi PIKA Resmi Ditahan Kejari Abdya

Avatar of admin
×

Tersangka Korupsi PIKA Resmi Ditahan Kejari Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220714 183854
Foto: Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, didampingi Kasi Intel Joni Astriaman saat menggelar Konferensi Pers terkait penahanan tersangka Khz kasus Program PIKA di Aula kantor Kejari Setempat.

ABDYA, Kamis (14/7/2022) suaraindonesia-news.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penahanan terhadap tersangka Khz, selaku PPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif (PIKA) Abdya Tahun 2020. Kamis (14/7/2022).

Khz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Abdya Nomor: PRINT 02/L1.28/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan selama 1 bulan 10 hari terhadap 13 orang saksi dan 3 orang ahli dalam perkara dugaan Tipikor Program PIKA Tahun 2020 senilai Rp 1.320.638.000.

Baca Juga :  Duta Terbaik Yonif 743/PSY Siap Menjaga Kedaulatan Negara Di Wilayah Perbatasan RI-RDTL

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, didampingi Kasi Intel Joni Astriaman menyampaikan, bahwa telah ditemukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka tersebut.

Tersangka Khz dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian, sehingga diduga program PIKA Tahun 2020 terjadi kemahalan harga.

“Dalam pembuatan program PIKA Tahun 2020 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli,” ucap Heru Widjatmiko.

Tersangka Khz mulai hari Kamis (14/7/2022) telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lambaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie Gampong, Desa Alue Dama, Kecamatan Setia Abdya, dengan surat perintah penahanan Nomor PRINT-480/L1.28/Fd.1/7/2022.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua DP Baru, Imam Abu Cholid Langsung Silaturrahmi Kadisdik Sampang

Penahanan tersangka Khz mengacu pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan objektif yaitu tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tidak pidana.

“Dalam program PIKA TA 2020 ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 686.400.000 dan proses perkara sedang dilakukan pemberkasan,” jelasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Nurul Anam
Publisher : Miftahol Hendra Efendi