Reporter: Liq
Sumenep, Kamis 6/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Madra’ie (43) Almat Dusun Kaloang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pada hari Sabtu 1 Oktober 2016 sekitar pukul 18.30 Wib, Polsek Arjasa, Sumenep menangkapnya.
Tersangka ditangkap Di depan toko milik Runni Dusun Kaloang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang dipegang oleh tersangka saat tersangka hendak di tangkap oleh anggota polsek setempat, sabu-sabu yang berada dalam plastik klip kecil oleh tersangka ditelan.
Setelah dikembangkan kasus Matra’i dalam waktu 3 X 24 jam untuk menentukan dua alat bukti yang ada dalam perut tersangka, pihak dokter Puskesmas setempat melakukan USG perut tersangka.
“Hasilnya dalam perut tersangka ada plastik kecil,” jelas AKP Hasanuddin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal : 112 (1) subs 127 (1) hiruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
