Terkait SE Menag, Ketua Komisi A DPRD Sumut: Saya Akan Buat Lomba Adzan - Suara Indonesia
Berita

Terkait SE Menag, Ketua Komisi A DPRD Sumut: Saya Akan Buat Lomba Adzan

Avatar of admin
×

Terkait SE Menag, Ketua Komisi A DPRD Sumut: Saya Akan Buat Lomba Adzan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220301 101750
Foto: Hendro Susanto Ketua Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara saat memberikan tanggapannya kepada wartawan, Selasa (01/03/2022), terkait Surat Edaran (SE) Menag.(Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Selasa (01/03/2022) suaraindonesia-news.com – Polemik pro dan kontra terkait adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenag RI masih terus jadi bola liar belakangan ini.

Hendro Susanto Ketua Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara ketika diminta tanggapannya megutarakan kepada wartawan, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenag RI itu kini membuat kegaduhan baik dengan komentar yang mendukung mau pun komentar dari masyarakat yang tidak menyetujui prihal SE Menag tersebut, hingga suasana di masyarakatpun semakin keruh.

“Pertama terkait suara adzan yang dianalogikan mirip suara lain, dan kedua terakit Surat Edaran Kemenag nomor 05 thn 2022,” ucap politisi dari partai PKS ini. Selasa (01/03/2022).

Harusnya sebagai Menteri, kata dia, punya tangggungjawab untuk menghadirkan suasana yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, bukan malah sebaliknya.

“Masak suara adzan di bilang mirip suara lainnya, itukan keliru menganalogikannya,” sebut Hendro.

Masih kata Hendro, Lalu yang kedua terkait Surat Edaran tersebut, kita akan kupas sedikit tentang derajat surat edaran tersebut, agar publik dan masyarakat tahu dan paham, apakah SE ini wajib dijalankan atau sebaliknya.

Menurut Hendro, Surat Edaran (SE) no 05 thn 2022 Menteri Agama dalam tinjauan hukumnya berdasarakn hierarki perundang-undangan tidak masuk, hal itu termuat dalam uu no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

Dalam uu no 12 thn 2011, dijelaskan terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d. Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan Presiden.
f. Peraturan Daerah Provinsi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hendro menyimpulkan, Produk hukum dalam bentuk ”Surat Edaran” baik sebelum maupun sesudah berlakunya uu no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peratuaran perundang-undangan tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, karena Surat Edaran kedudukannya bukan sebagai peraturan perundangan-undangan, dengan demikian keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU no. 12 tahun 2011.

“Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan Norma Hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP,” tegas Hendro Susanto.

Ia mengaku, sejak SE tersebut menjadi polemik, tokoh masyarakat, pemuka agama, ormas menghubungi nya selaku perwakilan masyarakat dari dapil Binjai dan Langkat untuk disuarakan.

“Kondisi negara lagi berjuang menurunkan kasus omicron covid 19, ya mbok para menteri ambil peran strategislah, cek ke masyarakat bagaimana daya belinya…? gimana tu minyak goreng yang harganya melambung, cek kedelai, cek tempe, jangan buat masyarakat sedih, apalagi para emak-emak,” tutur Ketua Komisi A DPRD Sumut itu.

Ia mengajak masyarakat untuk mendoakan Menteri Agama agar diberi hidayah dan fokus menjaga suasana harmonis antar ummat beragama.

“Saya akan membuat lomba adzan dan lomba hafalan surat pendek di dapil saya, karena mengingat kita masih memperingati isra’ dan mi’raj serta menyambut Bulan suci Ramadhan, jadi bagian untuk mensyiarkan dan mengedukasi masyarakat,’’ tutup Hendro Susanto.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful