SUMENEP, Selasa (4 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Terkait pencabulan gadis dibawah umur yang diduga dilakukan Supriyanto Bin Sahwi (23) Warga Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, aktivis anak, Naumi Lania angkat bicara.
Wanita yang saat ini sebagai Koordinator nasional Tim reaksi cepat perlindungan anak (Kornas TRC PA) ini meminta agar penegak hukum betul-betul menindak lanjuti kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya meminta aparat penegak hukum di wilayah Sumenep, betul-betul serius dalam mengungkap kasus itu, agar tidak ada korban berikutnya,” pinta wanita yang akrab di sapa bunda Naumi ini, kepada suaraindonesia-news.com, melalui telpon selulernya. Selasa (4/7).
Dikatakan Naumi, undang-undang terkait perlindungan anak sudah jelas, tinggal bagaimana penegak hukum menjalankannya dengan baik sesuai hukum yang ada.
“Putusan Menteri Yohana Yambise sudah jelas, dan wajib di hormati oleh kepala penegak hukum di daerah,” jelasnya.
Ia juga meminta, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dengan apa yang sudah di perbuat, apalagi kata Naumi korbannya anak dibawah umur.
“Hukum seberat-beratnya, apalgi yang menjadi korbannya anak dibawah umur,” tegas Naumi. Baca juga: Diduga Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Sumenep di Tangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu sore (1/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Karena diduga telah menyetubuhi korban inisial (TA) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) asal Dusun/Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku, saat pelaku berada di rumah korban. Saat itu, (TA) dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, dengan cara diancam. (Zaini)