ABDYA, Rabu (7/7/2021) suaraindonesia-news.com – Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan bantuan dari pemerintah pusat, melalui program peningkatan usaha kecil mengengah, bukan dari kewenangan daerah apalagi di tingkat Desa.
Terkait bantuan UMKM, Muhammad Ali, Keuchik Gampong (Desa) Krueng Batee, Kec. Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya (Abdya) mengatakan, bahwa pihak Desa tidak ada kewenangan dan kebijakan dalam mengatur penerima bantuan tersebut.
“Selaku pejabat tingkat Desa kita hanya mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu persyaratan calon penerima bantuan,” sebut Muhammad Ali. Rabu (7/7/2021).
Namun demikian, M. Ali menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi keterangan adanya usaha yang sedang berjalan, selaku pelayanan masyarakat, siapa saja yang mengurus surat keterangan usaha dari kepala Desa maka akan ditandatangani, selebihnya bukan wewenang kepala Desa, apalagi terkait penerima bantuan yang di kuncurkan oleh pemerintah pusat.
“Program itu murni dari pemerintah pusat dan bisa diakses langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, jadi tidak ada kewenangan keuchik (kepala Desa, red) untuk memberikan atau menjaring penerima bantuan tersebut,” jelas M.Ali.
Lebih lanjut ia meminta kepada penerima bantuan UMKM sebelumnya dan yang akan menerima, kedepan pihaknya selaku keuchik (kepala Desa) berharap agar bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk modal usaha, tentunya demi peningkatan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana harapan dari pemerintah melalui program tersebut.
“Berapapun jumlahnya, itu merupakan perhatian pemerintah untuk masyarakat sebagai pelaku usaha Mikro apalagi ditengah masa pandemi ini,” pungkasnya.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













