Suara Indonesia-News.Com, Sampang–Puluhan kendaraan roda dua (R2) hasil razia Satlantas yang diamankan di Mapolres Sampang hingga detik ini belum diambil oleh pemiliknya.
Yang lebih unik lagi, diiantara kendaraan tersebut ada dua kendaraan sepeda motor dengan Nomer Polisi (Nopol) M 4258 NP dan M 2123 NP, serta kendaraan roda tiga dengan Nopol M 8199 NP. Ketiganya kendaraan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Kita tidak tahu apakah kendaraan ini bermasalah sehingga tidak diambil oleh pemiliknya. Atau ada masalah dengan plat nomernya (plat merah palsu),” ungkap Kabag Ops Polres Sampang Kompol Sarwo Waskito.
Sarwo berjanji, selama pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-surat sah kendaraan, pihaknya tidak akan mengeluarkan kendaraan tersebut.
“Ya gak bisa diambil kalau tampa menunjukkan surat-suratnya,” imbuhnya.
Masih kata Sarwo, sampai kapan pun kendaraan tersebut akan disita di Mapolres Sampang, apabila tidak diambil oleh pemiliknya. (nor/luk).













