ABDYA, Selasa (16/07/2019) suaraindonesia-news.com – Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) beberapa waktu lalu memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Blangpidie, Kabupaten setempat dengan Nomor Perkara 28/Pid.sus/ 2019/PN.BpD yang digelar, Selasa (16/07).
Pantauan awak media, sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain, S.H, M.H, serta dua Hakim Anggota Muhammad Kasim, S.H, M.H, dan Rudi Rambe, S.H. Memutuskan terdakwa Muhammad Ikhsan Bin Parmen, Warga asal Tembung, Sumatra Utara (Medan) yang tinggal di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Abdya itu terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil.
“Kita memutuskan 20 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa muhammad ikhsan (31) Bin Parmen, ditambah denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara yang mulai hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas keputusan tersebut,” Terang ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Zulkarnain, S.H, M.H. Kepada awak media, usai persidangan pembacaan putusan.
Menurutnya, putusan hukum yang telah diputuskan terhadap terdakwa selama 20 tahun itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Selain itu jelasnya, penambahan 5 tahun penjara terhadap terdakwa itu sudah melalui pertimbangan oleh Majelis Hakim dan sesuai dengan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa secara berulang-ulang ditambah lagi korbannya masih dibawah umur.
Untuk kasus ini, tambahnya terdakwa dijerat pasal 76 d UU tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 tentang penambahan pidana 5 hahun penjara atau sepertiga dari dari pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Atas putusan hukuman yang telah kita bacakan itu terdakwa MI(31) menerima dan untuk selanjutnya akan menjalani masa tahanan di LP Kelas III B Alue Dama, Abdya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MI (31) warga Desa Kuta Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam dihukum 15 tahun penjara karena diduga telah menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori di Blangpidie, Jumat, mengatakan, anak bawah umur yang disetubuhi oleh ayah tirinya hingga hamil tersebut masih berumur 11 tahun.
“Korban tercatat sebagai siswi salah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Abdya. Pelakunya sudah kita tahan di Mapolres Abdya,” kata Basori.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan anak tiri tersebut bermula pada Senin (14/3). Saat itu korban masuk sekolah untuk belajar tiba-tiba beberapa orang dewan guru melihat perut korban sudah berubah dari biasanya.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska












