Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg Partai Golkar Kota Pekalongan Divonis Dua Bulan Penjara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalPolitikRegional

Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg Partai Golkar Kota Pekalongan Divonis Dua Bulan Penjara

×

Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg Partai Golkar Kota Pekalongan Divonis Dua Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20190621 202840
Caleg Partai Golkar, Faisol Khanan (berpeci) tengah mendengarkan putusan Hakim Ketua, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jumat (21/6/2019).

PEKALONGAN, Jumat (21/6/2019) suaraindonesia-news.com – Sidang kasus dugaan politik uang yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar akhirnya masuk dalam putusan hakim. Caleg Partai Golkar, Faisol Khanan diputuskan bersalah dan divonis dua bulan penjara, dan denda Rp 5 juta.

Hakim Ketua, Erlin Pujiastuti membacakan putusan itu didampingi dua hakim anggota.

“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa telah telah melakukan politik uang dengan barang bukti Rp 490 ribu saa Pemilu kemarin,” terangnya dalam sidang putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jumat (21/9).

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Bondowoso Diringkus Polisi Sumenep

Erlin melanjutkan, hakim sudah objektif melihat keterangan kedua belah pihak.

“Sebelum menjatuhkan pidana, kami sudah melakukan berbagai pertimbangan,” tuturnya.

Kendati sudah diputuskan bersalah, Faisol tetap diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

“Jika keberatan, silakan mengajukan banding,” papar Erli.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan, Direktur PT GSM Lakukan Donor Darah

Disamping itu, Kuasa Hukum Faisol, Damirin merasa keberatan. Karena menurutnya, kliennya itu tidak melakukan politik uang.

“Kami keberatan, karena kami yakin Faisol tidak terbukti melakukan politik uang,” terangnya.

Ia pun akan menerima tawaran hakim untuk mengajukan banding.

“Kami diberi waktu tiga hari guna mengajukan banding. Dan kami akan mengusahakannya,” imbuh Damirin.

Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Mariska