PATI, Senin (05/07/21) suaraindonesia-news.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) untuk 6 Desa di Kabupaten Pati yang sedianya berlangsung Sabtu 3 Juli tahun ini, harus ditunda.
Padahal, seluruh tahapannya telah dilalui, mulai sosialisasi hingga penetapan para calon kepala Desa PAW.
Penundaan tersebut lantaran diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa – Bali, yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Bupati Pati pun telah mengeluarkan surat bernomor 141.1/2718 tertanggal 1 Juli 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.
Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional tentang pemberlakuan PPKM Darurat Jawa – Bali sebagai upaya pencegahan dan penurunan kasus Covid-19, dalam surat itu menyebut 4 poin, yaitu Pilkades PAW ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat dicabut oleh Presiden RI.
Berikutnya, terhadap tahapan yang sudah dilalui sampai dengan Penetapan Calon Kepala Desa PAW, dinyatakan sah dan penundaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda-tangani oleh Panitia Pemilihan, BPD dan Calon Kepala Desa PAW.
Dalam hal pemberlakukan PPKM Darurat telah dicabut, maka pelaksanaan Musyawarah Desa (musyawarah mufakat atau pemungutan suara peserta musyawarah), dilaksanakan dengan ketentuan Calon Kepala Desa PAW dan peserta Musyawarah Desa yang telah ditetapkan, tidak boleh dilakukan perubahan.
Selanjutnya, untuk jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa, disebutkan, akan diinformasikan lebih lanjut.
“Harusnya Sabtu 3 Juli kemaren menjadi jadwal Musyawarah Desa untuk pelaksanaan Pilkades PAW. Akan tetapi, tanggal 1 Juli ada Rakornas yang dipimpin oleh pak Presiden, disampaikan ada pemberlakuan PPKM Darurat. Akhirnya, beliau pak bupati memedomani kebijakan pemerintah pusat, mau tidak mau (Pilkades PAW) harus ditunda,” terang Kasubbag Bina Pemdes Setda Pati, Fendy Eko, Senin (5/7) siang.
Adapun 6 Desa yang akan menggelar Pilkades PAW, yaitu Desa Pakis Kecamatan Tayu diikuti 2 calon kepala Desa, Desa Tegalarum, Kecamatan Margoyoso diikuti 2 calon, Desa Tanjang, Kecamatan Gabus diikuti 2 calon, Desa Bageng, Kecamatan Gembong diikuti 3 calon, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana diikuti 2 calon serta Desa Margomulyo juga turut Kecamatan Juwana, diikuti 3 orang.
Fendy menambahkan, berdasarkan Perbup Pati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa, pemilih pada Pilkades PAW terdiri atas beberapa unsur yang diikutkan dalam Musyawarah Desa, yaitu Panitia Pilkades, BPD, Panwascam, Penjabat Kepala Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, calon kepala desa dan unsur masyarakat.
Dia berharap, dalam pelaksanaanya nanti, tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak timbul klaster Covid-19.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













