PROBOLINGGO, Senin (5/7/2021) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/Kpts/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Timur guna pengendalian penyebaran Covid-19 yang terus meningkat pada akhir akhir ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Probolinggo menekankan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Wilayah Kota Probolinggo untuk menerapkan secara disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo.
Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 dan Surat edaran Gubernur Jawa Timur serta Surat edaran Satgas Covid-19 Kota Probolinggo tersebut, sejumlah petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP hunting patroli melakukan imbauan serta penindakan bagi pelanggar disiplin prokes terkait SE PPKM Darurat, Senin (5/7/21).
Direncanakan hunting patroli ini akan dilaksanakan sehari tiga kali, pagi, siang dan sore hari, hingga 20 Juli mendatang.
Terkait kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa operasi tersebut rutin dilaksanakan setiap harinya.
“Kegiatan patroli satgas penegakan hukum yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot ini sifatnya non yustisi. Artinya, tidak ada tindakan denda, sifatnya teguran secara lisan kepada masyarakat untuk taat pada PPKM Darurat dan protokol kesehatan,” terangnya.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful