Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Seorang pria inisial NI warga Desa Banjra Sokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang diringkus jajaran Polres Sampang. Dia kedapatan menenteng senjata tajam jenis celurit.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan karena aksi tersangka telah membuat keresahan warga.
“Penangkapan ini dalam rangka cipta kondisi. Yang bersangkutan kita amankan saat menenteng celurit di jalan,” kata Hari Siswo, kemarin.
Hari Siswo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, NI mengaku membawa celurit untuk berjaga-jaga atau melindungi diri. Apalagi membawa celurit sudah menjadi tradisi.
“Di Sampang ini khususnya di desa, lumrah membawa senjata tajam, tapi meski begitu tetap harus kita tindak,” paparnya.
Dalam kasus ini, tersangka NI dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Tahun 2010 tentang senjata tajam, dengan acaman 10 tahun kurungan penjara. (nor/luk).
