Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Tengah Jajakan PSK di Sebuah Hotel, Seorang Mucikari Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Tengah Jajakan PSK di Sebuah Hotel, Seorang Mucikari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
dfgh
Sang mucikari beserta barang bukti saat di Mapolres Sumenep

SUMENEP, Sabtu (26/05/2018) suaraindonesia-news.com – Demi kenyamanan dan kelancaran umat muslim yang sedang melaksanakan puasa, unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan giat lidik maraknya pelacuran wanita di wilayah hukumnya.

Dari giat itu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Dedy Handoyo alias Dani atau Devi (34) sebagai mucikari. Pelaku meraup keuntungan lebih dari Pekerja Sex Komersial (PSK) yang di jajakannya.

Pelaku diringkus unit Resmob pada Jumat (25/5) sekira pukul 21.00 Wib, di salah satu kamar hotel di Jl. Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep.

Pengungkapan kasus ini berkat adanya Informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada petugas kepolisian, jika pelaku kerap mencari dan menyediakan perempuan sebagai PSK.

Baca Juga :  Bawaslu Lumajang, Gelar Deklarasi Menang Terhormat, Kalah Bermartabat

Sekira pukul 15.30 Wib petugas mengecek kebenarannya. Ternyata benar, sekira pukul 21.30 Wib pelaku tengah menyediakan PSK yang didapati sedang menemani tamu di salah satu kamar hotel. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada saat ditangkap petugas, Pelaku tengah menyediakan wanita yang dijadikan sebagai pelacur, dan wanita tersebut sedang menemani tamu di dalam kamar hotel,” terang Kasubang Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit.

Baca Juga :  Warga Birem Puntung Digegerkan Penemuan Bayi Terbungkus Plastik

Kepada petugas, kata Mukit, pelaku mengakui perbuatannya jika sering menyediakan PSK, dan telah mendapat keuntungan.

“Setelah dilakukan introgasi, ia mengaku telah menyediakan wanita sebagai pelacur dan mengaku telah mendapatkan keuntungan/jasa dalam penyediaan wanita tersebut,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa; 1 (satu) unit hp Samsung GT E-1272 warna putih, dan uang tunai Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, sang mucikari bersama barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam