JEMBER, Rabu (6/3/2019) suaraindonesia-news.com – Dengan dirilisnya aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 4 September 2018, maka seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia wajib menggunakan aplikasi tersebut untuk setiap pengadaan barang/jasa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Infrastruktur Kebinamargaan, Perhubungan dan LPSE, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur, R. Henggar Sulistianto pada Bimbingan Teknis (Bimtek) SPSE versi 4.3 di Jember, tadi malam
“Tanpa terkecuali sekarang sudah harus menggunakan SPSE 4.3, banyak fitur yang mumpuni dari aplikasi ini, salah satunya ialah tender cepat,” terang Henggar kepada suaraindonesia-news.com.
Dia menjabarkan keunggulan tender cepat yaitu tidak perlu lagi mengupload dokumen kelengkapan perusahaan seperti SIUP, TDP dan sebagainya, namun hanya diminta untuk memasukkan harga penawarannya.
“Dengan adanya SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) seluruh dokumen perusahaan juga berbagai pencapaian perusahaan tersebut sudah diseleksi, sehingga tak perlu lagi mengupload dokumen-dokumen tersebut, penyedia hanya perlu memasukkan harga sehingga sangat cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jember Faida menilai dengan adanya aplikasi SPSE 4.3 berbasis digital yang performanya cepat, dapat menunjang pemerintah.
Faida juga menyebut bahwa aplikasi tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah pusat hingga daerah. Hal ini untuk menciptakan transparansi dan keadilan informasi, serta menjami proses pengadaan barang dan jasa secara cepat.
“Sekarang jamannya persaingan sehat, bila persaingan sehat, maka pengusaha yang berkeringat yang bisa maju. Jadi, dengan sistem SPSE versi 4.3 ini, sudah tidak ada lagi bagi penyedia barang dan jasa untuk memasukkan nominal dana sebagai suap agar memperoleh tender,” terang Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem yang baru sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Jember, yang dikenal dengan 3 B-nya. Yakni benar tujuannya, baik hukumnya. dan betul caranya.
“SPSE versi 4.3 ini sudah pas dan sejalan dengan semangat kita, semangat 3 B, baik tujuannya, benar hukumnya dan betul caranya. Dan untuk pengadaan tender pada tahun ini yang mengacu pada SPSE versi 4.3, Jember sudah sangat siap untuk menerapkannya,” pungkasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam