JEMBER, Selasa (22/2/2022) suaraindonesia-news.com – Hasil sidak lapangan yang dilaksanakan tim diketuai Sekda Jember Mirfano dan Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono ditemukan beragam penyimpangan, Senin (21/02/2022).
Penyimpangan itu diuraikan Sekda Mirfano di antaranya banyak praktik jual beli Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gunung Sadeng, setoran retribusi yang tidak disetorkan langsung ke rekening Kasda Jember, perusahaan yang lengkap alatnya namun tidak dapat HPL sehingga membeli kepada perusahaan yang memiliki HPL Gunung Sadeng milik Pemkab Jember.
“Dari berbagai penyimpangan ini sehingga kami rencana pengelolaan Gunung Sadeng ini akan diambil alih sepenuhnya oleh Pemkab Jember dengan mendirikan BUMD,” ungkap Sekda Mirfano.
Mirfano menerangkan saat ini proses pendirian BUMD sedang dalam proses.
“Sekarang dalam proses penyusunan draft Raperda dan penyusunan akademik untuk rencana pendirian BUMD untuk mengelola Gunung Sadeng ini yang memang milik Pemkab Jember,” tambah Mirfano.
Untuk diketahui, Gunung Sadeng seluas 190 hektar merupakan milik Pemkab Jember, selama ini dikelola swasta dengan pemberian HPL. Namun dalam praktiknya, setoran retribusi beberapa perusahaan tersebut kepada Pemkab Jember tidak sesuai dari semestinya.
Aktivitas eksploitasi tambang batu kapur gunung sadeng itu seharusnya bisa menyumbang PAD Jember sebesar mencapai Rp 300 miliar. Namun kenyataannya, pada 2021 Pemkab Jember hanya menerima Rp. 4 miliar.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful