Tempat Ibadah di Kabupaten Jember Sudah Diperbolehkan Buka Kembali - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Tempat Ibadah di Kabupaten Jember Sudah Diperbolehkan Buka Kembali

×

Tempat Ibadah di Kabupaten Jember Sudah Diperbolehkan Buka Kembali

Sebarkan artikel ini
IMG 20210803 162827
Masuk level 3, tempat ibadah di Jember diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan peribadatan berjamaah dengan batas maksimal 25% dari kapasitas. (Foto: Guntur Rahmatullah/SI).

JEMBER, Selasa (3/8/2021) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember Hendy Siswanto mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Jember sudah turun menjadi level 3. Hal ini tertulis dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2021.

“Terima kasih kepada seluruh warga Jember atas kekompakannya mematuhi protokol kesehatan, terima kasih pada nakes pejuang garda terdepan, TNI-Polri, seluruh jajaran pemerintah, atas ikhtiar kita semua akhirnya Jember saat ini berada di level 3,” ungkap Hendy Siswanto dalam rapat koordinasi PPKM Level 3 di Pendopo Wahyawiwagraha, Selasa siang (03/08/2021).

Adapun daerah yang dinyatakan level 3 di Provinsi Jawa Timur di antaranya Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Pakde Karwo Serahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan

Beberapa pembatasan yang telah dilonggarkan dalam PPKM Level 3 Kabupaten Jember di antaranya seluruh Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng) diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Resepsi pernikahan juga diperbolehkan diselenggarakan pada PPKM Level 3 dengan batas maksimal 20 orang undangan dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan batas operasional maksimal pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Selengkapnya silakan unduh Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 KLIK DI SINI

Baca Juga :  Selama Ramadhan, Dindikbud Abdya Iimbau Para Kepsek Laksanakan Kegiatan Keagamaan

“Tentunya PPKM Level 3 yang kita capai ini, harus menjadi dorongan kita untuk semakin kompak dan patuh terhadap protokol kesehatan dan peraturan pemerintah, agar selanjutnya kita bisa level 2 bahkan level 1, kuncinya patuhlah,” pesan Bupati Hendy Siswanto.

Dalam rakor tersebut, Bupati Hendy memaparkan berbagai strategi yang harus dilakukan  di Kabupaten Jember supaya selanjutnya level PPKM Jember dapat turun lagi ke level 2 bahkan ke level 1.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful