Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPendidikanRegional

Tekan Penyebaran Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas

Avatar of admin
×

Tekan Penyebaran Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20210107 165001
Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan ruang isolasi mandiri di Kampung Tangguh Semeru (KTS), diruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (7/1/21).

PROBOLINGGO, Kamis (7/1/2021) suaraindonesia-news.com – Polres Probolinggo Kota bersama Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan ruang isolasi mandiri di Kampung Tangguh Semeru (KTS).

Rakor dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Hukum Polres Probolinggo Kota ini digelar diruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, dihadiri Sekda Kota drg. Ninik Ira Wibawati, Pabung Kodim 0820 Probolinggo Mayor Inf. Puguh Jatmiko, Kepala Dinkes Kota Probolinggo dr. Nurul Hasanah Hidayati, Kalaksa BPBD Sugito Prasetyo, Perwakilan Satpol PP setempat, PJU Polres Probolinggo Kota, Camat Wilayah Kota Probolinggo, Danramil Wilayah Kota Probolinggo serta para Kanit Binmas Polsek jajaran Polres Probolinggo Kota, Kamis (7/1/21).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari menyampaikan, kegiatan Rakor ini adalah untuk mengkoordinasikan tentang pembentukan Ruang Isolasi Mandiri di Kampung Tangguh Semeru (KTS) guna menampung pasien yang terpapar Covid-19.

Baca Juga :  Jember Dinobatkan Jadi Kota Layak Anak Berpredikat Pratama

Dalam rakor tersebut Kapolres AKBP RM Jauhari mengharapkan keaktifan Tiga Pilar bersama Dinas Kesehatan agar melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengadakan kegiatan Ops Yustisi di masing-masing kelurahan untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Ia katakan, keselamatan masyarakat ialah hukum tertinggi. Selama pandemi covid-19, berbagai upaya yang dianggap bisa membuat keselamatan masyarakat terancam.

“Seperti kerumunan yang jelas melanggar protokol kesehatan akan ditindak secara tegas,” ujar AKBP RM Jauhari.

AKBP RM Jauhari menegaskan, untuk KTS Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota tidak membuat Ruang Karantina di KTS.

Baca Juga :  Ternyata Masih Ada RS Yang Belum Terakreditasi

“KTS wilayah hukum Polres Probolinggo Kota tidak membuat ruang karantina di KTS. Tetapi Isolasi Mandiri di laksanakan di rumah orang yang terpapar Covid-19, dengan syarat dipantau oleh 4 Pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Dinas kesehatan),” tegas mantan Kapolsek Metro Tanah Abang ini.

Sementara Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati dalam kegiatan ini mengucapkan terima kasih kepada TNI – POLRI dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang sudah bekerja maksimal untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo.

“Kita harus tetap semangat dan tidak bosan-bosan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” ungkap Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati.

Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful