DELI SERDANG, Sabtu (15/01/2022) suaraindonesia-news.com – Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
mengamankan seorang laki-laki berinisial MUL / Mulyadi (42) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, menerangkan kepada wartawan, Sabtu (15/01/2022), bahwa pelaku yang berinisial MUL/Mulyadi,(42) melakukan aksi Curas bersama temannya M, jenis kelamin laki-laki (36) di Jalan Medan – Lubuk Pakam Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, namun seorang pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Masih menurut Kasat, Kejadian berawal pada hari Jumat (14/01/2022) sekira Pukul 11.30 Wib, korban seorang perempuan berinisial NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam di Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa yang hendak menuju Global Komputer di Lubuk Pakam, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Satria FU yang berplat nomor polisi BK 4445 MOL memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di Dasbord Sepeda Motor korban.
“Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korbanpun mengejar pelaku, sesampainya di Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, korban langsung menabrakkan Sepeda Motornya ke Sepeda Motor pelaku hingga pelakupun terjatuh, kemudian korban berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu orang pelaku MUL namun satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran massa,” terangnya.
Lalu mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, kepada wartawan mengatakan, dari hasil interogasi pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai pengemudi Sepeda Motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban.
“Pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan ke dalam Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












