Reporter: Anam
Bangkalan, Jumat 16/09/2016 (uaraindonesia-news.com) – Menanggapi kemelut kasus pungli di SDN Petrah 1 berlokasi di Jl. Raya Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Kode Pos 69172 dengan cara melayangkan Surat bernomor: 422.1/24/433.107.19.423/Vii/2016 Perihal Edaran untuk pembelian seragam berjumlah tujuh (7) item barang dengan total harga Rp 350.000. menjadi salah satu bukti gagalnya program pendidikan gratis di kabupaten ini.
Muhni Kepala Dinas Pendidikan daerah setempat mengatakan akan memanggil pihak terkait dengan tujuan agar memberikan keterangan secara langsung untuk dijadikan acuan dalam menentukan kebijakan yang akan diambilnya.
Muhni juga mengaku bahwa tindakan pelanggaran pada Peraturan Bupati No 19 Tahun 2013 ditandatangani Bupati pada tanggal 30 Mei, biaya pendidikan mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK gratis pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh kepala sekola tersebut memang diluar kontrolnya selaku kepala dinas, Dirinya juga sangat menyayangkan pada tindakan Pungli oleh kepala sekolah tersebut.
“Kejadian itu memang diluar kontrol saya, juga saya sayangkan hal itu dilakukan oleh seorang kepala sekolah apalagi sampai mengeluarkan Surat Edaran karena hal tersebut juga bisa diartikan menginterfensi walimurid dan penerimaan peserta didik baru,” tuturnya pada kamis (15/09) kemarin.
Muhni selaku pejabat senior dikalangan SKPD Bangkalan ini juga berjanji untuk segera menindak pejabat terkait. “Nanti kami akan segera panggil pihak terkait” kata Muhni tegas.

