PendidikanRegional

Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Pati Tutup Tempat Karaoke

Avatar of admin
×

Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Pati Tutup Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
IMG 20210704 195940
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, AP; M. Si saat memimpin penutupan tempat karaoke Master Piece Signature di Jalan Panglima Sudirman Pati.

PATI, Minggu (04/07/21) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menutup sejumlah tempat karaoke di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, yang dimulai 3 Juli 2021.

Penutupan itu sebagai tindak lanjut aturan sebagaimana tertuang dalam PPKM Darurat di Kabupaten Pati, salah satunya yaitu tempa wisata alam maupun buatan, wisata air dan religi serta tempat karaoke harus tutup.

Tempat karaoke yang menjadi sasaran penutupan antara lain, Master Piece Signature , New Merdeka, Karaoke 21, Karaoke 99 dan Karaoke One.

Semua tempat karaoke tersebut mengantongi izin operasional dan merupakan bagian fasilitas hotel.

Penutupan berlangsung aman dan lancar dengan melibatkan instansi terkait.

“Diindikasikan tempat karaoke tersebut beroperasi saat PPKM Darurat, sehingga kami tutup. Jadi, kami tegas dan tidak main – main dalam menegakkan aturan PPKM Darurat ini,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, AP; M.Si.

Sugiono yang baru sepekan menjabat Kepala Satpol PP itu lebih lanjut mengatakan, menyikapi PPKM Darurat saat ini, pihaknya telah membentuk 3 tim, terdiri atas tim sosialisasi, tim yustisi dan tim patroli dengan dukungan 200 personel Satpol PP.

“Kami bentuk tim untuk mengawal dan mengawasi PPKM Darurat, menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Pati,” kata Giono, panggilan akrabnya.

Selain tempat karaoke, dia menambahkan, tempat wisata alam maupun wisata religi dan pasar tradisional serta tempat – tempat yang menimbulkan kerumunan, tak luput dari pengawasannya.

“Termasuk kegiatan masyarakat seperti pengajian, hajatan dan lainnya. Maka dimohon peran serta tokoh masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi, terutama protokol kesehatannya,” tuturnya.

Dia juga menyebut, guna mengantisipasi timbulnya kerumunan, pihaknya telah mengerahkan sejumlah mobil damkar yang akan digunakan untuk menyemprot kerumunan sehingga membubarkan diri.

Karena termasuk daerah zona merah Covid-19, menurutnya, Kabupaten Pati perlu mendapat perhatian serius agar penularan dan penyebaran virus tersebut dapat terkendali.

“Maka, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, tetap hati – hati dan menjaga prokes. Selalu berdoa kepada tuhan agar selamat dan survive di masa pandemi, serta bersama – sama memaklumi pelaksanaan PPKM Darurat ini,” himbau Giono.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7), pihaknya juga telah menutup tempat karaoke Morsalino yang juga merupakan fasilitas hotel, karena diketahui TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya sudah habis.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful