Tarif Air PDAM Mencekik, Pelanggan Teriak - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Tarif Air PDAM Mencekik, Pelanggan Teriak

×

Tarif Air PDAM Mencekik, Pelanggan Teriak

Sebarkan artikel ini
kran air mengkilap
Ilustrasi

Sampang, Suara Indonesia-News.Com– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo Sampang, kembali mendapat kritikan dari masyarakat. Terbaru wanita bernama Fitrotus Saniyah, pelanggan PDAM asal Pulau Mandangin, mengaku kalau pembayaran rekening air di rumahnya mengalami kenaikan secara drastis dan melebihi kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

“Kami merasa diperas oleh oknum petugas PDAM Sampang, karena menarik tarif yang tidak sesuai. Bahkan tarifnya sangat mencekik leher pelanggan yang rata-rata tidak mampu,” keluh Saniyah kepada suaraindonesia-news.com, kemarin.

Ia menuturkan, seharusnya tarif air bersih sebesar Rp25 ribu per 3 kubik, dengan ukuran 1×3 meter per bulan. Namun pada bulan ini, petugas justru mematok tarif hingga mencapai Rp50 ribu. Bahkan, ada salah satu pelanggan yang hanya mendapat pasokan air 1 kubik masih tetap dikenakan tarif sama dengan pelanggan yang mendapatkan 3 kubik.

Baca Juga :  Bermitra Baik Dengan Jurnalis, PIJP Beri Penghargaan Polres Pamekasan

“Masak pelanggan ditarik tarif hingga Rp50 ribu, padahal air bersih yang diterima sangat tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan sehari-hari,” protesnya.

Dikatakannya, pelanggan dan petugas PDAM sempat adu mulut karena menekan pelanggan harus melunasi tagihan rekening air tersebut. Tentu saja pelanggan menolak membayar dengan alasan air bersih yang di distribusikan selama satu bulan jarang mengalir.

“Warga Pulau Mandangin memang sangat membutuhkan air bersih, tapi jangan lantas dipermainkan seperti ini,” ujarnya.

Menanggapi keluhan pelanggan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PDAM Trunojoyo Sampang, ketika dikonfirmasi membantah keras jika pihaknya melakukan penarikan tarif kepada pelanggan melebihi kesepakatan. Buktinya, kata dia, dapat dilihat dari kwitansi pembayaran tiap bulan yang telah disediakan oleh petugas saat penarikan pembayaran.

Baca Juga :  Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOSDA SD - SMP TA 2020

“Semenjak beroperasinya mesin pengolah air asin menjadi air tawar atau dikenal dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). Maka pihaknya membuat kesepakatan tarif dengan pelanggan sebesar Rp12.500 per kubik dengan tagihan tiap bulan mencapai Rp25 ribu,” jelasnya.

Ia menegaskan, kwitansi yang diberikan kepada petugas yang mengelola PDAM di Pulau Mandangin tiap bulannya dilakukan monitoring dan dipertanggung jawabkan setorannya. “Jadi tidak ada pintu untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada pelanggan,” pungkasnya. (nor/luk).