MALANG, Rabu (25/7/2018) suaraindonesia-news.com – Tiga Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang dibekuk polisi Polsek Dau lantaran ketiganya kedapatan membudidayakan tanaman ganja di rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Blok MM 2 No. 23 Rt/Rw. 04/12, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Ketiga masahiswa yang bekuk polisi itu adalah adalah Fiki Afif (22) mahasiswa asal Malang, Abdan Makmur (22) asal Pacitan dan Abi Setiyono (22) asal Jakarta.
Kapolsek Dau Kompol Edro Sujiat saat ditemui di Mapolsek dau, (25/7/2018) mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan atau melawan hukum, Menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (ganja) sebagaimana di maksud dalam undang tersebut terancam humkuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kapolsek Dau.
Mnurutnya, penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari laporan masyarakat bahwa dikontrakan mahasiswa itu terdapat seorang anak perempuan yang menginap di rumah tersebut, tetapi setelah dilakukan pengecekan dan mencari keberadaan perempuan tersebut, ternyata didapati oleh Satpam ada tanaman ganja yang diletakan di pot ruang dapur.
“Karena merasa curiga selanjutnya Security menghubungi Ketua RW dan petugas Kepolisian. Setelah di cek oleh petugas dari Polsek ternyata benar bahwa tanaman tersebut adalah pohon ganja yang sengaja di tanam oleh pelaku,” jelasnya.
Dihadapan polisi, kata Edro Sujiat, ketiga pelaku itu mengaku membudidayakan tanaman ganja tersebut untuk digunakan sendiri.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 9 batang pohon ganja,7 buah pot satu buah kantong plastik polibac, 5 lembar kaca cermin, satu buah kipas angin 4 buah lampu LED, satu buah kabel Rool, satu kantong plastik media tanah, satu kantong plastik Pupuk NPK dan satu lembar kertas petunjuk cara penanaman.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam