SUMENEP, Kamis (25/10/2018) suaraindonesia-news.com – Agenda sidang paripurna pengesahan APBD 2019, molor hingga pukul 21.30 WIB, awalnya dijadwalkan 19.30 WIB, Rabu (24/10) malam.
Sidang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Herman Dali Kusuma. Namun, tidak lama berlangsung sidang dihujani interupsi.
Interupsi diawali H Ruqi Abdillah. Politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB), ia mempertanyakan, apakah surat dari PKB tentang pergantian ketua dewan sudah sampai atau tidak ke pimpinan dewan. Interupsi itu muncul karena tidak dibacakan dalam agenda rapat paripurna.
Dalam sidang itu dibacakan surat dari Gerindra, PPP, dan PKB. Walau sidang sempat memanas, namun pimpinan sidang memilih melanjutkan jalannya sidang.
Selanjutnya pimpinan sidang menyerahkan kepada Kabag Hukum Nanta Yuniarto. Nenurutnya, dari hasil konsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, jika ada sengketa, proses pergantian ketua dewan tidak akan diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan Nanta dibantah sekjen PKB Dulsiam. Menurutnya, proses politik harus jalan dan hukum juga jalan jika ada gugatan. Dari itu ia meminta agar surat dari PKB tetap dibacakan.
“PKB minta agar surat dari PKB dibaca, soal proses hukum silahkan diproses. Jadi surat dari PKB tetap harus dibacakan,” tegas Dulsiam.
Namun pimpinan tetap tidak akan membacakan dengan alasan takut ada masalah di kemudian hari. Faisal, salah satu pimpinan sidang mengatakan, jika tetap dibaca, khawatir ada gugatan yang dilayangkan ke pimpinan.(Zaini)