Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaRegional

Tak Kantongi IUSP, Koperasi di Larang Beroperasi

Avatar of admin
×

Tak Kantongi IUSP, Koperasi di Larang Beroperasi

Sebarkan artikel ini
fghj
Anang Taufik, kepala dinas Koperasi dan UMKM kabupaten lamongan

LAMONGAN, Selasa (22/05/2018) suara indonesia-news.com – Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam (IUSP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No 15/per/KUMKM/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, ditetapkan tanggal 23 September 2015 di Jakarta.

Pernyataan ini diakui pemerintah Kabupaten lamongan melalui kepala dinas Koperasi dan UKM Lamongan, Anang Taufik, saat dikonfirmasi suaraindonesia-news.com senin (22/05/18).

“IUSP tidak dibuat oleh dinasnya, melainkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lamongan (DPMPTSP), bukan dikita (dinas koperasi),” terang pak Anang sapa akrabnya.

Baca Juga :  Penggiat GTP Berkolaborasi Dengan Komunitas Run For Indonesia Bogor Tanam Pohon

Ia menjelaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha simpan pinjam (USP) koperasi yang keanggotaannya satu kabupaten atau kota, ijinnya di DPMPTSP kabupaten. Sedangkan yang keanggotannya tersebar dibeberapa kabupaten dan kota satu provinsi, ijinnya di Gubenur yang dilimpahkan ke DPMPTSP Provinsi.

“Kalau yang ke Deputi pembiayaan ijinnya, koperasi yang keanggotaanya lintas provinsi,” kutip Anang dari Permen KUMKM RI no. 15/2015, bagian kelima legalitas, pasal 6 ayat 4.

Usaha simpan pinjam kelompok masyarakat, juga harus mengantongi IUSP walau tidak segera seperti KSP dan USP koperasi, ini diatur pada aturan Peralihan pasal 33 Ayat 5 PERMEN ini.

Baca Juga :  KPU Mulai Rekrutmen KPPS

Ketentuan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai legalitas koperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam, tuturnya.

“Bila kita temukan KSP dan USP koperasi belum membenahi akan kita beri saksi sebagaimana telah diatur di PERMEN ini, pasal 32”, tegasnya.

“Ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab dinas kopersi kabupaten sebagai mana amanat perundang -undangan koperasi NKRI,” pungkasnya.

Reporter : Ida Dwi Rahma
Editor : Amin
Publisher : Imam