Reporter : La Ode Ali
Buton, Senin (19/12/2016), suaraindonesia-news.com – Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Buton terpaksa harus menghentikan sementara penyelidikan terhadap kasus dugaan dana MTQ Kabupaten Buton Selatan ( Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat dilidik beberapa bulan lalu yang diduga digelapkan oleh mantan bendahara Sekretariat Busel, Yanis.
“Penyelidikannya kita sudah hentikan, sebab dalam kasus itu tidak ditemukan adanya kerugian negara, dan uangnya juga telah dikembalikan, jadi sekarang kita hentikan,”kata Kajari Buton, Ardiansyah SH MH melalui Kasi Intel, Tabrani SH, saat ditemui dikantornya, Senin(19/12/2016).
Diungkapkan Tabrani, sebelum proses penyelidikan dilakukan, Yanis yang saat itu masih sementara proses melakukan pertanggungjawaban keuangan.Dan saat pihaknya, lanjut Tabrani melakukan pemeriksaan kepada terduga, ternyata honor para peserta yang sempat diduga digelapkan oleh Yanis telah dibayarkan.Namun, ada juga yang tidak dibayarkan, tapi telah dikembalikan dananya ke kas daerah.
“Memang disitu ada dana yang tidak dipergunakan,tapi yang bersangkutan sudah mengembalikan itu ke kas daerah,”ujarnya.
Kendati saat ini, pihaknya menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.Namun, tidak menuntut kemungkinan penyelidikannya dapat dilanjutkan kembali.Jika pihaknya menemukan ada indikasi atau alat bukti lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Dalam kasus ini kita tidak menutup penyelidikan, hanya dihentikan sementara, tapi kalau nanti ada indikasi atau alat bukti adanya kerugian negara,ya penyelidikan pasti kita lanjutkan,”pungkasnya.