Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Buton Tetapkan Kades Warinta Sebagai Tersangka

Avatar of admin
×

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Buton Tetapkan Kades Warinta Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajari Buton Ardiansyah SH. MH
Kajari Buton , Ardiansyah, SH,. MH

Reporter : La Ode Ali

Buton , Senin (19/12/2016) , suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya secara resmi menetapkan kepala desa (Kades) Warinta, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupis pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2015 lalu.

“Kalau tidak salah, sekitar dua minggu lalu, Ridawan selaku Kades Warinta, kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Buton, Ardiansyah SH MH, melalui Kasi Intel, Tabrani SH saat ditemui dikantornya, Senin (19/12/2016 ).

Baca Juga :  Berkat Bantuan Tandon Air Bersih dari KKKS EML, Warga Pagarbatu Saronggi Nikmati Air Bersih Sehari Penuh

Penetapan Ridawan sebagai tersangka, lanjut Tabrani, bukan tanpa dasar, sebab pihaknya telah melakukan kesejumlah saksi, juga adanya hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil audit BPK itu, kata dia, telah ditemukan adanya alat-alat ataupun bahan-bahan terhadap pembangunan jalan lingkungan didesa tersebut, yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. Sehingga, akibat tidak sinkronnya selisih itu, maka Ridwan ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 130 juta dari total dana desa Rp 320 juta.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Keji di Pondok Nongko di Cokok Satreskrim Polresta Banyuwangi

“Pengelolaannya dana desa itukan, sifatnya adalah swakelola , maka seharusnya disitu bukan mencari keuntungan dari kegiatan yang dilakukan, tapi ini dari hasil yang dipertanggungjawabkan terdapat adanya selisih jumlah disitu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.