Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Tak Cukup Bukti, Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan Dihentikan

Avatar of admin
×

Tak Cukup Bukti, Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231012 105206
Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, saat ditemui media.

PAMEKASAN, Kamis (12/10/2023) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan masyarakat berinisial “JI” tanggal 10 Juli 2023 dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah warna merah, Senin, 02 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiharto membenarkan bahwa dengan adanya laporan pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah dan tahapan penyelidikan. Terakhir dengan dilaksanakan gelar perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Minta Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah Demi Kemajuan Daerah

Baca Juga :  Aliansi LSM Banyuwangi laporkan Dugaan Penggundulan Hutan ke Presiden

Beberapa waktu lalu memang Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran sungai di wilayah Kota Pamekasan yang berubah ke warna merah, dan salah satu warga berinisial JI tanggal 10 Juli 2023 melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah ke merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Pamekasan. Diketahui, air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

“Hasil gelar perkara bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yg disangkakan dan sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah,” tandasnya.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Amin