KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Proyek pembangunan pendirian Tower Telkomsel diatas lahan milik Imam Warga RW 04 RT 05, kelurahan temas Kecamatan/kota Batu, Selasa siang (22/9) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran proyek yang pengerjaannya baru dilaksanakan sekitar satu minggu itu diduga tidak mengantongi dari Pemkot Batu.
Robiq Yunarto Kepala Satpol PP kota Batu, Selasa (22/9) mengtakan bahwa pendirian gardu tower milik telkomsel itu hingga kini tidak memiliki dokumen berijinan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
“Tugas kami adalah membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dibidang keamanan dan keteriban serta penegakkan perda, kalau memang ini tdak bisa menunjukkan dokumen perijinan, ya kita tindak yaitu dengan melakukan penyegelan” kata Robiq.
Menurutnya, penyegelan dengan penghentian pengerjaan proyek ini berlaku mulai sekarang hingga pemiliknya telah mengantongi ijin yang dikeluarkan dari Pemkot Batu. “kalau ijinnya sudah keluar ya silahkan pengerjaan proyek itu dilanjutkan, tapi sekarang ini kita lihat di Badan penanaman Modal (BPM) belum ada pengajuan resmi dari Telkomsel” ucap Robiq.
Namun pernyataan itu berbeda dengan Sugandi ketua RW 04 kelurahan Temas, Ia menyebut kalau ijin pendirian tower itu sudah dilakukan sejak satu bulan lalu, dan sekarang masih dalam proses.
“Masyarakat disini menyetujui, artinya pendirian tower itu sudah diketahui dan disetujui oleh warga setempat dengan membubuhkan tanda tangan. Debenarnya tidak ada masalah” kata Sugandi yang juga diamini oleh ketua RT 05 kelurahan Temas, Fatkur.
Sementara itu Yayak Tariyana pelaksana proyek pembangunan Tower menyesalkan sikap pemkot Batu yang secara tiba-tiba melakukan penyegelan dan menyetop semua aktifitas pengerjaan tanpa ada peringatan lebih dulu.
“Mestinya satpol PP memberikan peringatan dulu kepada kami, kalau seperti ini jelas kami rugi, tujuh pekerja tidak bisa melanjutkan pengerjaan” kata Yayak.
Soal ditanya Ijin, Kata Yayak, dirinya tidak mengetahui persis karena yang tahu persis adalah tim Telkomsel dari Jakarta. hanya saja ia menyebut kalau ijinnya kini masih dalam proses namun memang belum keluar.
Rencananya Tower itu, lanjut dia akan digunakan sebagai penyangga tower-tower lain dengan program 3 G dan 4 G yang tak lain adalah untuk kepentingan masyarakat luas. (adi Wiyono).