Tak Berijin Tower Telkomsel Disegel Satpol PP - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Tak Berijin Tower Telkomsel Disegel Satpol PP

×

Tak Berijin Tower Telkomsel Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan pendirian Tower Telkomsel yang di segel Satpol PP
Proyek pembangunan pendirian Tower Telkomsel yang di segel Satpol PP

KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Proyek pembangunan pendirian Tower Telkomsel   diatas lahan milik Imam Warga RW 04 RT 05,  kelurahan temas Kecamatan/kota Batu, Selasa siang (22/9) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran proyek yang pengerjaannya baru dilaksanakan sekitar satu minggu itu diduga tidak mengantongi dari Pemkot Batu.

Robiq Yunarto Kepala Satpol PP kota Batu, Selasa (22/9) mengtakan  bahwa pendirian gardu tower milik telkomsel itu hingga kini tidak memiliki dokumen  berijinan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Batu.

“Tugas kami adalah membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dibidang keamanan dan keteriban  serta penegakkan perda, kalau memang ini tdak bisa menunjukkan dokumen  perijinan, ya kita tindak yaitu dengan melakukan  penyegelan” kata Robiq.

Baca Juga :  AKP. Kretzman M : Minta Masyarakat Raja Ampat Tidak Memakan Ikan Hasil Bom Karena Mengandung Zat Beracun

Menurutnya, penyegelan  dengan penghentian pengerjaan proyek ini  berlaku mulai sekarang hingga  pemiliknya telah mengantongi ijin  yang dikeluarkan dari Pemkot Batu. “kalau ijinnya sudah keluar ya silahkan pengerjaan proyek itu dilanjutkan, tapi sekarang ini kita lihat di Badan penanaman Modal (BPM) belum ada pengajuan resmi dari Telkomsel” ucap Robiq.

Namun pernyataan itu berbeda dengan Sugandi ketua RW 04 kelurahan Temas,  Ia menyebut kalau ijin pendirian tower itu sudah dilakukan sejak  satu bulan lalu,  dan sekarang masih dalam proses.

“Masyarakat disini menyetujui, artinya pendirian tower itu sudah diketahui dan disetujui oleh warga setempat dengan membubuhkan tanda tangan. Debenarnya tidak ada masalah” kata Sugandi yang juga diamini oleh ketua RT 05 kelurahan Temas, Fatkur.

Baca Juga :  Dualisme Kepemilikan Tanah Seluas 36 M2 Segera Beres

Sementara itu Yayak Tariyana  pelaksana proyek pembangunan  Tower  menyesalkan sikap pemkot Batu  yang secara tiba-tiba melakukan penyegelan  dan menyetop semua aktifitas  pengerjaan tanpa ada peringatan lebih dulu.

“Mestinya satpol PP memberikan peringatan dulu kepada kami, kalau seperti ini jelas kami rugi, tujuh pekerja tidak bisa melanjutkan pengerjaan” kata Yayak.

Soal ditanya Ijin, Kata Yayak, dirinya tidak mengetahui persis karena  yang tahu persis  adalah tim  Telkomsel dari Jakarta.  hanya saja ia menyebut kalau ijinnya kini masih dalam proses namun memang belum keluar.

Rencananya Tower itu, lanjut dia  akan digunakan sebagai penyangga tower-tower lain  dengan program 3 G dan 4 G yang tak lain adalah untuk kepentingan masyarakat luas. (adi Wiyono).