Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dualisme Kepemilikan Tanah Seluas 36 M2 Segera Beres

Avatar of admin
×

Dualisme Kepemilikan Tanah Seluas 36 M2 Segera Beres

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Kota Bogor Eri Juliana Pasoreh tengah dengan PT Astra International Tbk 2
Kepala BPN Kota Bogor Eri Juliana Pasoreh (tengah) dengan PT Astra International Tbk. Foto: Iran/SI

BOGOR, Selasa (1 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Dari jumlah 219 bidang tanah yang berada dipinggir jalan yang terkena dampak dari Bogor Auter Ring Road atau tol Lingkar Luar Bogor ada satu bidang lagi yang belum terselesaikan administrasinya sehingga dikonsinyasi.

Konsinyasi tersebut dengan luas 36 M2 adalah milik James. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Eri Julia Pasoreh, Konsinyasi tersebut berawal dari tim pengukur.

Awalnya pengukur memasukkan dengan luas 36 M2 tersebut kepada James, karena adanya masukan kepada tim pengukur bahwa yang jumlah 36 M3 tersebut adalah bahagian dari jalan,maka tanah milik James dengan luas 36 M2 tersebut dikonsinyasi. Baca Juga: PT Astra International Terima Ganti Rugi Tol Bogor Auter Ring Road

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Ciduk Empat Pasangan Mesum, Satu Diantaranya Oknum PNS

Dengan adanya permasalahan tersebut, tim B satgas BPN mengukur kembali tanah milik James dengan luas 36 M2, dan hasilnya tanah seluas 36 M2 adalah masuk dalam kepemilikan James.

“Tapi permasalahan ini sudah hampir clear,soalnya dari tim PPK sendiri akan langsung ke kantor Kementerian PUPR untuk menanyakan dualisme kepemilikan ini,” ujarnya.

Tim PPK tol Bogor Auter Ring Road Triana Meilinda ST mengatakan, dengan adanya tubang tindih kepemilikan dengan luas 36 M2 tersebut.

“Sehingga pihaknya melayangkan surat kepada Kementerian PUPR Pusat pada april yang lalu, tapi hingga kini belum ada jawaban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kafilah Kota Langsa Juara Fahmil Quran Di Nagan Raya

Ditambahkan Triana Meilinda,demi percepatan penyelesaian, timnya akan langsung menanyakan hal tersebut kepada Kementerian PUPR Pusat.

Sementara Kasie Datun pada Kejaksaan Negeri Bogor Berta Sembiring mengatakan, sebagai pendamping pemerintahan Kota Bogor pihaknya hanya menganjurkan kepada semua pihak agar melengkapi data data hak kepemilikan tanahnya.

Dalam dualisme kepemilikan ini, pihak PPK seharusnya secara tegas menanyakan kepada Kementerian PUPR Pusat, apakah tanah tersebut memang milik jalan.

“Seharusnya tim PPK harus menanyakan kepada Kementerian PUPR Pusat, kalo memang tanah tersebut masuk sebagai jalan ya mintak datanya, kalau memang tidak, berikan uangnya kepada James sebagai pemilik tanah biar cepat selesai,” pungkasnya. (Iran G Hasibuan)