Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Tak Beri THR, Disnaker Sumenep Akan Sanksi Perusahaan

Avatar of admin
×

Tak Beri THR, Disnaker Sumenep Akan Sanksi Perusahaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190516 212851
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep, Kamarul Alam .

SUMENEP, Kamis (16/5/2019) suaraindonesia-news.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terlambat berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya, Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan Indonesia nomor 6 tahun 2016, bahwa pelaksanaan THR palinglambat 7 hari sebelum hari raya, surat edaran itu sudah diterima oleh Disnaker dan akan diedarkan, Jumat (17/5) besok.

Disnaker akan beri sanksi kepada perusahaan sebesar 5 persen apabila terlambat memberikan THR yang sudah tercantum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Antispasi People Power, Polres Pamekasan Bersama Tim Gabungan Gelar Razia

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep, Kamarul Alam menegaskan, akan beri sanksi tegas kepada perusahaan apabila melebihi batas yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Kami akan sanksi tegas perusahaan apabila melebihi batas yang telah ditetapakan oleh kementerian, sangsi itu ialah 5 persen dari THR yang akan diberikan,” tegas Kamarul.

“Perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan ditindak, apalagi tidak memberika wong yang terlambat saja ditindak, lah, yang berhak menindak itu adalah dibidang pengawasan, kami tidak punya hak penindakan terhadap pembayaran THR,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolres Bondowoso Dan Pejabat Utama Lakukan Sidak Di Sejumlah POS PAM OPS Lilin 2016

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR, atau membayar setelah waktu minimal yang ditentukan, maka Disnaker minta karyawan untuk melapor.

“Lapor kesini kami sediakan posko bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan atau terlambat membayar THR,” pusngkasnya.

Reporter : Halis
Editor : Agira
Publisher : Imam