Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Tak Ada Pemberitahuan, Pemilik Tanah Segel Proyek Dermaga Pangerungan Besar

Avatar of admin
×

Tak Ada Pemberitahuan, Pemilik Tanah Segel Proyek Dermaga Pangerungan Besar

Sebarkan artikel ini
vhgj
Pemilik Lahan saat menyegel Proyek Pembangunan Dermaga di Desa Pagerungan Besar, Kec. Sapeken

SUMENEP, Kamis (22/2/2018) suaraindonesia-news.com – Proyek pembangunan Dermaga yang berlokasi di Dusun Satu, Desa Pangerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang baru saja selesai dikerjakan tidak bisa dimamfaatkan warga setempat.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan menggunakan Dana Desa (DD) anggaran 2017 tersebut menuai protes dari Abdul Hadip warga yang mengaku pemilik dari lahan tanah yang dibanguni dermaga tersebut oleh kepala Desa setempat.

Karena merasa haknya dirampas, Abdul Hadip selaku pemilik sah lahan kemudian memblokir dermaga dengan memberi pagar dipintu masuk Dermaga yang sudah selesai pengerjaannya tersebut.

Tak hanya itu saja, Abdul Hadip juga mengadukan kepala Desa selaku pelaksana proyek ke camat Sapeken. Namun, sayangnya uapa yang dilakukan Abdul Hadip tidak mendapatkan respon, aduannya dilanjutkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) dengan tembusan kepada Inspektorat, Bappeda, DPRD, dan Bupati Sumenep.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, terungkap sejumlah fakta yang mendasari aksi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh kepala Desa Pagerungan Besar.

Awalnya dipicu oleh seorang yang mengaku memiliki hak penuh terhadap lahan itu, yang kemudian menjadi pegangan pihak Kepala Desa Pagerungan Besar untuk melaksanakan pembangunan proyek Dermaga dimaksud.

Baca Juga :  Tak Kunjung Sembuh, Warga Tosaran Nekat Bunuh Diri

Guna mempertegas hak kepemilikan terhadap tanah seluas kurang lebih 4.648 M2 yang di gunakan sebagai lokasi pembangunan Dermaga, Abdul Hadip kemudian membeberkan beberapa bukti, antara lain:

1. Surat Keterangan tanda bukti jual beli pada tahun 1980 atas nama penjual Salmia, dan pembeli atas nama M. Taher/Oheng. Nomor kohir 111, persil 1, kelas 1 yang menerangkan bahwa lokasi tanah yang telah di bangun Dermaga tersebut adalah milik ahli waris Abdul Hadip.

2. Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa Pagerungan Besar tertanggal 21 Agustus 2017 oleh Kepala Desa setempat.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi 

Namun oleh pihak berkompeten/tokoh masyarakat setempat menyarankan pemilik lahan untuk berurusan langsung dengan kepala Desa Pagerungan Besar selaku pemilik proyek pembangunan Dermaga dilokasi lahan milik ahli waris Abdul Hadip.

“Pembangunan Dermaga tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dari itu kami melakukan upaya mengajukan surat untuk peninjauan ulang kepada pemerintah Desa. Namun hal tersebut tidak digubris oleh kepala Desa Pagerungan Besar,” ungkap Abdul Hadip selaku ahli waris, Kamis (22/02).

Baca Juga :  FPM Gelar Dialog Publik, Ini Penilaian Bupati Sumenep Tentang Migas

Merasa niat baiknya tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Desa. Pihaknya pun bersama masyarakat yang menginginkan dermaga bisa segera difungsikan melakukan upaya pengumpulan tanda tangan dari tokoh dan beberapa masyarakat untuk mengadukan hal tersebut kepada pihak kecamatan Sapeken dengan harapan bisa segera menemukan solusi dan titik terang dari persoalan tersebut.

Sementara tokoh masyarakat Desa setempat Abdurrahman, mengatakan bahwa sebelum dilaksanakan pengerjaan proyek Dermaga dilahan tersebut, sudah ada wanti-wanti larangan dari beberapa tokoh masyarakat, supaya tidak ada permasalahan kedepannya. Namun, pengerjaan proyek Dermaga tetap dilaksanakan oleh pemerintah Desa setempat.

“Kita coba fasilitasi dan menyuruh pemilik untuk meminta mediasi kepada pihak kecamatan sapeken, sehingga muspika turun dan menyelsaikan persoalan itu,” terangnya singkat.

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepala Desa Pagerungan Besar Ihsan Sarif, karena saat media ini mencoba berkali-kali menghubungi belum bisa tersambung.

Reporter : Zain
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam