Tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian PPD Desa Tlogorejo Diwarnai Aksi Protes - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian PPD Desa Tlogorejo Diwarnai Aksi Protes

×

Tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian PPD Desa Tlogorejo Diwarnai Aksi Protes

Sebarkan artikel ini
IMG 20220326 213832
Interupsi dan aksi protes mewarnai Tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian pada PPD Desa Tlogorejo

PATI, Sabtu (26/03/2022) suaraindonesia-news.com – Tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian bagi calon perangkat Desa pada Pengisian Perangkat Desa (PPD) Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan, diwarnai aksi protes.

Tahapan yang berlangsung Sabtu (26/03/22) di aula balai desa setempat, dihadiri Forkopimcam Jakenan, Kepala Desa Tlogorejo, Panitia PPD Tlogorejo dan 5 calon perangkat desa.

Saat dimulainya tahapan dengan acara sambutan Kepala Desa Tlogorejo, muncul interupsi dari seorang warga, Juari, yang hendak menyampaikan pendapat dan mengkritisi kinerja panitia.

Nada protes diungkapkan Juari, yang tak lain adalah orang tua salah satu calon, yaitu Abdul Kakhim, yang tidak menghendaki Tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian dilanjutkan, sebelum ada kejelasan ‘nasib’ Abdul Kakhim, terkait surat pernyataan pengabdiannya yang ditolak oleh panitia PPD Desa Tlogorejo, karena dianggap tidak memenuhi syarat.

“Anak saya yang mencalonkan diri sebagai Sekretaris Desa yang mempunyai jasa pengabdian yaitu Ketua LPMD dan (pengurus) Karang Taruna, saat akan digunakan ini ditolak. Bahwa pengabdian itu ada skornya. Maka, kami memperjuangkan supaya mendapat skor. Tapi kenyataannya seperti ini”, tegas Juari.

Dia juga menegaskan, yang dilakukannya adalah sebagai upaya membela hak Abdul Kakhim, yang disebutnya telah dirampas.

“Jangan sampai hak ini dirampas. Jangan sampai karier yang telah dibina selama ini ‘dibunuh’ secara sadis, menurut saya”, tambahnya.

Juari mengungkapkan, ia akan tetap memperjuangkan hak anaknya itu, agar jasa pengabdiannya dapat diterima.

“Tetap memperjuangkan kebenaran karena kemungkaran ada di depan kita. Kita hanya meluruskan. Bagaimanapun nanti hasilnya ditentukan pada arena kompetisi. Tapi kalau saat sekarang ini sudah ada upaya – upaya untuk ‘membunuh’ karier anak saya”, ungkap Juari.

Ia dan Abdul Kakhim belum dapat menerima keputusan hasil penghitungan skor jasa pengabdian yang hari ini telah ditetapkan panitia.

“Jelas tidak puas, karena jasa pengabdian Abdul Kakhim ini tidak dimasukkan (dihitung). Fakta di lapangan, mulai dari barat hingga timur, masyarakat semua tahu bahwa Abdul Kakhim punya pengabdian”, sebut Juari.

Kuasa pendamping, Sumadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat GJL menambahkan, adanya penetapan hasil skor jasa pengabdian oleh panitia ini dinilainya sebagai salah satu upaya penghilangan hak seseorang.

“Ini saya kira sudah termasuk menyalahi aturan Perbup 55 tahun 2021, terutama Pasal 30 ayat 2”, tambah Sumadi.

Disebutkannya, bahwa di dalam pasal tersebut mengatur, bagi bakal calon yang memiliki jasa pengabdian harus menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Dan itu, dapat dimintakan kepada Kepala Desa dengan didukung 3 saksi.

Baca Juga :  Pesta Perkawinan Di Block Office Gratis 

Namun disini, ungkapnya, upaya Abdul Kakhim untuk mendapatkan penghitungan skor atas jasa pengabdiannya, pada akhirnya tetap ditolak. Dan menurutnya, ini salah satu upaya untuk menghilangkan dan merampas hak seorang calon.

Baca Juga :  Bupati Ya'atulo Gulo Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Kepada Warga Kabupaten Nias

Selaku pendamping, ia merasa sangat tidak puas dengan cara yang dilakukan oleh Camat Jakenan selaku Panwascam dan pihak Panitia PPD Desa Tlogorejo.

“Saya melihat pak Camat dalam hal ini, saya nilai netralitasnya kurang. Disini tidak mementingkan dan membela secara konstitusi, tetapi seolah – olah ada pembelaan terhadap pihak – pihak tertentu”, tegas Sumadi.

Menurutnya lagi, orang yang jelas memiliki jasa pengabdian seharusnya disarankan untuk melengkapi berkas dan disediakan blangkonya oleh panitia.

“Mana blangko yang kurang itu diisi kemudian ditandatangani untuk melengkapi persyaratan”, ujar Sumadi.

Namun disini, lanjutnya, calon hanya diperintahkan untuk mencari sendiri blangko tanpa diberi petunjuk oleh panitia.

“Sehingga blangko yang dibuat oleh si calon tidak diterima karena dianggap tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh panitia”, tandas Sumadi.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful