Lumajang, Rabu (12/12/2018) suaraindonesia-news.com – Fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes), baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu
Tag: Pasien JKN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.