Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Sudah Bekerja Puluhan Tahun Namun Masih Berstatus Buruh Harian

Avatar of admin
×

Sudah Bekerja Puluhan Tahun Namun Masih Berstatus Buruh Harian

Sebarkan artikel ini
dgdgdgd
Hari Putri Lestari menerima keluhan para buruh Jember dan saling berdiskusi atas permasalahan itu. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Sabtu (15/12/2018) suaraindonesia-news.com – Para buruh dari beberapa perkebunan di Jember yang tergabung dalam FK-PAK (Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun) berkumpul dan menyampaikan permasalahannya kepada aktivis sosial dan ketenagakerjaan, Hari Putri Lestari, SH, MH, Jumat (14/12) malam.

Hari Putri mengatakan bahwa mayoritas dari apa yang dikeluhkan oleh para pekerja perkebunan tersebut adalah masalah status pekerja juga hak-hak normatif mereka.

“Status pekerja tadi dikeluhkan bahwa sudah berpuluh-puluh tahun bahkan ada juga yang sudah hampir pensiun namun statusnya masih buruh harian yang bekerja secara terus-menerus (PKWTT). Hal ini adalah pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” terang Hari Putri, Ketua Pendiri Organisasi Nonprofit Sapu Lidi (Persatuan Per-EMPU-an Peduli Generasi Indonesia).

Baca Juga :  Panglima TNI : Pembentukan Kogabwilhan Upaya Pembangunan Kekuatan TNI

Lebih lanjut, Hari Putri menjelaskan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait.

“Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Maybrat dan Anggota MRPB Apresiasi Pembentukan 5 Tokoh Distrik Ayamaru Timur

PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Hari Putri juga menyinggung perlunya Perda tentang Ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah setempat, juga penguatan fungsi pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja.

“Itu yang menurut saya perlu dicermati dan diselesaikan bersama, namun jika tidak diselesaikan oleh daerah, saya yang akan memperjuangkan mereka,” tegasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor :Amin
Publisher :Imam