Study Amdal Pembangunan Penangkaran Buaya Di Umumkan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Study Amdal Pembangunan Penangkaran Buaya Di Umumkan

×

Study Amdal Pembangunan Penangkaran Buaya Di Umumkan

Sebarkan artikel ini
Komisaris II Rinekso Kartono beberapa waktu lalu menjawab pertanyaan sidak anggota DPRD Kota Batu tentang perijinan
Komisaris II Rinekso Kartono beberapa waktu lalu menjawab pertanyaan sidak anggota DPRD Kota Batu tentang perijinan

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Dengan akan disusunnya study Analisa Dampak Lingkungan ( Amdal ) pada pembangunan wisata penangkaran buaya dan ikan didesa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan luas 2.8 hektar, beberapa waktu lalu sudah kami umumkan, ” papar Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik Heriyanto, dikantornya, 02/08/2015.

Menurutnya, hal ini kami umumkan biar masyarakat mengetahui. Karena, kata dia, sesuai peraturan Menteri negara lingkungan hidup No. 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan.

Dengan demikian, kata Heriyanto, saran pendapat dan tanggapan masyarakat tentang dampak lingkungan dapat dialamatkan ke Kantor Predator Fun Park dengan alamat Jalan Raya Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu atau Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu Alamat Jalan Imam Bonjol Atas No: 59 Kota Batu.

Baca Juga :  Ledakan di PT Pismatex Pekalongan, Seorang Pekerja Tewas

Bisa juga, tambah Heriyanto, saran dan pendapat masyarakat tentang dampak lingkungan tersebut di dialamatkan kepada Ketua tim study Amdal nama Dr. Ir.Sri Utami. MT yang beralamat di Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang,” tandasnya.

Mengapa kegiatan study Amdal ini kami umumkan, karena kegiatan ini akan menimbulkan dampak positif yaitu mendukung Visi dan Missi Pemerintah Kota Batu dibidang Pariwisata, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatan kesempatan kerja untuk masyarakat lokal.

Baca Juga :  Kodim 1205/Sintang Distribusikan Bantuan Dari Gubernur Untuk Warga Korban Banjir Di Wilayah Melawi

Demikian juga, tambah staf Ahli bidang kerjasama eksternal Politeknik Negeri Malang ini bahwa kegiatan tersebut juga akan menimbulkan kegiatan dampak negatif yaitu permasalahan lalulintas, drainase dan keamanan masyarakat sekitar yang terdampak.

Maka, kami memberikan batasan waktu sampai tanggal 10 bulan Agustus ini, dengan demikian diharapkan masyarakat bisa bekerja sama dalam mensukseskan kegiatan positif ini, karena lembaga kajian kebijakan publik ini tidak hanya mengkritisi melainkan memberikan saran positif tentang apapun dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah maupun swasta, ” pungkasnya.(Kurniawan).