Spesialis Pelaku Penipuan Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Spesialis Pelaku Penipuan Diringkus Polisi

×

Spesialis Pelaku Penipuan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Iis Wahyu Susanto tersangka tindak kejahatan penipuan diapit Petugas
Iis Wahyu Susanto tersangka tindak kejahatan penipuan diapit Petugas

PROBOLINGGO, Suara Indonesia.News.Com – Isa Wahyu Susanto (24) alamat RT.005/RW.006 Desa Pandaan, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, sepesialis pelaku tindak kejahatan penipuan berbagai kedok yang sudah meresahkan warga masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya selama beberapa bulan ini dibekuk Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa malam (6/10/15) sekira jam 23.00 WIB di Perum Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Tertangkapnya tersangka ini, keterangan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho, berawal dari perbuatan tersangka setelah menipu Doni Pradana alamat dusun Gandean Ngemplak, Desa Dringu, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo pada malam Takbir Hari Raya Idul Adha-1436-H, Rabu (23/9/15) silam.

Modusnya tiga hari sebelum hari Raya Idul Adha-1436-H, tersangka berkenalan dengan korban di warung lesehan jalan Dandeles Pabean Dringu dengan nama Erfan. Dari perkenalan itu tersangka kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming – iming gaji sebesar Rp.1,4 juta.

Selanjutnya, pada Rabu (23/9/15) sekira jam 19.00 WIB bertepatan dengan malam takbiran Hari Raya Idul Adha-1436-H, tersangka datang kewarung ibu korban di Dringu. Korban selanjutnya diajak tersangka keluar berboncengan naik sepeda motor milik korban Honda Vario 125 N-4339-NE dengan alasan mengantarkan Surat lamaran pekerjaan.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk Engkel Bak Terbuka di Desa Wolo, Korban Meninggal Dunia

Dalam perjalanan tersangka mengajak korban mampir di warung kopi dijalan Sultan Syahrir Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo. Setelah berada di warung tersangka pinjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil surat lamaran pekerjaan tertinggal dirumah. Sepeda motor lalu dibawa tersangka, korban menunggu diwarung. Setelah ditunggu – tunggu tersangka tidak datang, kemudian korban pulang melaporkannya kepada ayahnya. Setelah sadar menjadi korban penipuan kemudian korban bersama ayahnya ke Kantor Polisi melaporkan tersangka.

Setelah korban melaporkan tersangka di Kepolisian, korban terus mencari informasi melalui semua teman – temanya tentang keberadaan tersangka. Pada Selasa malam (6/10/15) sekira jam 21.30 WIB korban  mendapat informasi dari paman korban kalau keberadaan tersangka di perum Kebonsari Wetan.

Dari informasi tersebut korban bersama ayah dan pamannya langsung menuju alamat yang diinformasikan. Untuk memastikan tersangka ada didalam, korban beberapa jam mengintai dari luar rumah. Setelah korban melihat tersangka ada didalam, korban langsung mengontak Petugas Sat Reskrim. Tidak lama kemudian sekira jam 23.00 WIB Petugas datang, tersangka langsung ditangkap.

Baca Juga :  Sering Mencuri, Seorang Bocah Diamankan Polisi, Ini Cerita Adrianto Kepada Kornas TRC PPA

Untuk menghindari amukan massa, tersangka oleh Petugas langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Setelah diintrograsi Petugas, “tersangka mengaku selama ini telah melakukan 7 (tujuh) kali tindak kejahatan penipuan dengan modus yang sama di Kota Probolinggo”.

Sementara kepada Petugas tersangka mengaku, semua hasil tindak kejahatannya dijual/digadekan kepada seseorang di Lekok Pasuruan.

“Kepada Petugas tersangka juga mengaku, waktu tingga di Malang pernah juga dihukum dengan kasus yang sama”.

Alasan tersangka perbuatan ini dilakukan karena tidak punya pekerjaan, dan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari bersama istri dan tujuh anak tirinya.

Kasat Reskrim AKP. Trisno Nugroho mengatakan, karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 378  dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, terancam hukuman penjara 4 (empat) tahun, tandasnya. (Singgih)