Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

SPBU Milik Pemda Sumenep Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi, Pertamina MOR V Pastikan Akan Hentikan Sementara Penyaluran Jika Terbukti

Avatar of admin
×

SPBU Milik Pemda Sumenep Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi, Pertamina MOR V Pastikan Akan Hentikan Sementara Penyaluran Jika Terbukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20191001 191951
Truk Siluman/Modifikasi Milik MD, saat Melakukan Pengisian Solar Subsidi di SPBU Milik Pemda Sumenep. Kamis (26/09) malam.

SUMENEP, Selasa (01/10/2019) suaraindonesia-news.com – Sales Executive Retail IV Pertamina MOR V, Muhammad Yoga Prabowo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Satuan Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang sengaja menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kalau memang benar terjadi penyalahgunaan (BBM subsidi, red), Pertamina akan mengambil langkah penindakan,” kata Muhammad Yoga Prabowo kepada media ini, Selasa (01/10).

Pria yang biasa disapa Yoga itu juga berjanji akan menindak lanjuti informasi yang diterima pihaknya.

“Akan saya crosscheck dulu, jika SPBU (SPBU 54.694.08, red) terbukti melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi, kita akan tindak dengan memberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi,” tegas Yoga.

Baca Juga :  Konflik Penjualan Sebidang Tanah di Desa Kajen, Ahli Waris Minta Mediasi ke Pemdes

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, salah satu pengusaha BBM industri jenis solar, berinisial (MD) diduga membeli di SPBU 54.694.08, Jl. Arya Wiraraja Sumenep, yang dikelola PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) yang merupakan salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga : Pakai Truk Siluman, Diduga Modus Beli Solar Subsidi di SPBU Milik Pemda Sumenep

Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan dengan menggunakan truk siluman yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Pengisian solar bersubsidi dilakukan dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi dari SPBU ke dalam tangki yang ada diatas Truck.

Baca Juga :  Modus Makin Beragam, Dandim 0110/Abdya Imbau Masyarakat Waspada Pencurian

Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang penyimpanan milik MD, untuk kemudian dipindahkan dari Truk tangki ke tempat penyimpanan / Bunker.

Solar bersubsidi itu kemudian diduga dijual ke beberapa perusahaan industri yang ada diwilayah Kabupaten Sumenep.

Pelaku sendiri membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, yang diduga bekerja sama dengan operator dan pengawas SPBU dengan diiming-imingi mendapatkan fee per liternya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Zaini/Tim.)