Jember, suaraindonesia-news.com – Persoalan dugaan ratusan perusahaan telekomunikasi yang tidak membayarkan pajak daerah atas kepemilikan towernya ternyata masih berbuntut panjang. Jika kepala Dispenda mengaku tidak pernah mendapatkan data lengkap dari Dishub atas lokasi tower tersebut, namun Dishub mengaku telah memberikan data lengkap kepada Dispenda supaya dilakukan penaksiran Nilai Jual Objek Pajak.
Sementara Kepala Dishub Pemkab Jember Juwarto menjelaskan, persoalan LHP BPK yang menyebutkan adanya ratusan tower ternyata tidak membayar pajak daerah itu karena terbentur aturan.
Dalam aturan itu penarikan pajak darah adalah berdasarkan luasan tempatnya. Sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa nilai dari tower itu berapa. Dan pembayaran pajak adalah 2% dari NJOP luasan tempat, namun ketika Dishub ke KPP Pratama meminta untuk diterbitkan NJOP, mereka menyatakan sudah menyerahkan semua kewenangan itu kepada Dispenda pemkab jember Sehingga Dishub mengirimkan data letak tower itu ke Dispenda.
Disatu sisi ternyata Dispenda tidak mau mengeluarkan NJOP dengan alasan tidak tahu lokasi tower tersebut. Juwarto merasa Heran atas hal itu. Namun ketika ditinjau langsung di bawah, lanjut Juwarto, semua Tower itu tanahnya adalah tanah sewa yang pemiliknya sudah membayar PBB dan masuk ke Dispenda. Atas persoalan ini Juwarto mengaku perlu adanya payung hukum lanjutan yang nantinya dapat dilakukan penaksiran nilai ratusan tower itu. Sehingga dapat menyumbang PAD Jember secara signifikan.
Sebelumnya,kepala Dispenda pemkabJember Suprapto menegaskan tidak mampu megeluarkan NJOP atas tower di Jember karena tidak ada data dari Dishub secara lengkap.
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa pajak daerah yang seharusnya di berikan oleh pemilik Tower adalah 2 persen dari nilai tower, sehingga atas tidak membayarnya 312 tower itu, Pemkab Jember dirugikan Milyaran rupiah.
Reporter : Tim













