SUMENEP, Kamis (20/10/2022) suaraindonesia-news.com – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mereka menuntut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi untuk mengusut tuntas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Tambang Fosfat dan Galian C ilegal.
Koordinator Lapangan (KOORLAP) Aksi Hamidi menyampaikan dalam orasinya bahwa MPR tidak akan mundur untuk memperjuangkan lingkungan hidup agar tidak dirusak oleh tambang.
“Kita bersumpah bahwa MPR tidak akan mundur sedikitpun demi menjaga lingkungan dan alam kita dari kerakusan penambang ilegal, kita tidak ingin kerusakan ini terjadi oleh karena tangan yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya, Kamis (20/10).
Dalam aksi ini MPR membawa beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, diantaranya;
1. Tutup Galian C Ilegal dan Meminta Salinan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
2. Rekomendasikan Pencabutan Izin Tambang Fosfat kepemerintah Jawa Timur yang saat ini dimiliki oleh PT Java Mining Fertilizo.
“Dalam aksi kali ini kita membawa beberapa tuntutan kepada Bupati Sumenep selaku orang yang paling bertanggung jawab di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Diketahui, tambang fosfat tersebut menurut kajian MPR melanggar RTRW Kabupaten Sumenep, selain melanggar RTRW tambang fosfat juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Pihaknya juga menegaskan, jika tuntutannya tidak dikabulkan maka akan kembali melakukan unjuk rasa.
“Demikian tuntutan-tuntutan MPR Madura Raya pada aksi kali ini. Dan jika tuntutan kami tidak direspon, kami akan kembali lagi,” tegasnya.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam