Reporter : La Ode Ali
BUTON, Senin (8/5/2017) suaraindonesia-news.com – Adanya pemberitaan disalah satu media lokal yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun terkait kasus Dana Bansos pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan Tahun Anggaran 2013 lalu yang menjadikan Sarifa, mantan Bendahara Bansos sebagai terdakwa, dibantah tegas oleh JPU.
“Majelis Hakim tidak ada perintah keluarkan Sprindik dan itu saya bisa pertanggungjawabkan,” bantah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton, Firdaus yang juga merupakan Tim JPU dalam kasus itu diruang kerjanya, Senin (8/5/2017).
Pernyataan itu dikatakan Firdaus bukan tanpa dasar. Pasalnya dirinya bersama tim JPU lainnya, Basri hadir saat persidangan di Tipikor Kendari pada 2 Mei 2017 lalu dengan agenda sidang menghadirkan saksi untuk Konfrontasi terkait kasus tersebut. Dan sesuai fakta persidangan tidak ada perintah dari Mejelis Hakim untuk keluarkan Sprindik.
“Saya dan Pak Basri pada persidangan itukan juga hadir, tapi tidak ada perintah seperti itu yang diberitakan disalah satu media bahwa Majelis Hakim perintah keluarkan Sprindik,”ujarnya.
Diungkapkan, adapun saksi yang dihadirkan pada saat sidang kala itu adalah Nurlina, Muliono dan La Ode Rafiun untuk dikonfrontasi dengan La Ode Muhammad Darmin Ali yang kini sudah jadi Narapidana dalam kasus tersebut. Namun, dalam keterangan masing-masing saksi berbeda sehingga Majelis Hakim menyampaikan kepada JPU untuk mendalami hal itu.
“Saat itu Majelis Hakim menyampaikan,ini ada perbedaan, ketidak sesuaian keterangan seperti Muhammad Darmin Ali dan Rafiun,makanya Majelis Hakim sampaikan supaya fakta ini dicari kembali,” ungkapnya.
Firdaus mencontohkan, ada pertanyaan dari penasehat hukum yang ditujukan kepada La Ode Rafiun, bahwa apakah setelah pencairan Dana Bansos tersebut seperti yang disampaikan terdakwa Darmin Ali diterima oleh Rafiun? Pada persidangan itu La Ode Rafiun membantah hal tersebut.
“Jadi fakta dipersidangan itu Rafiun membantah, dan tidak ada bukti, tapi ada satu pihak saudara Muliono dan kualitas nilai pembuktiannya itu berdasarkan keternagan sebelumnya diperkara Darmin Ali dulu,tapi keterangan itu tidak disampaikan oleh Muliono,lantas mengapa ini muncul, nah kami kita juga mencoba mencari,” jelasnya.
Untuk informasi perkara tersebut sudah 12 saksi dari 16 saksi sesuai BAP yang dihadirkan JPU dipersidangan. Namun, kemungkinan tidak ada saksi lain lagi yang dihadirkan jika jaksa menganggap sudah cukup.