Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Soal Parkir Liar, Bank Jatim Cabang Sumenep Terancam Dapat Sanksi BI dan OJK

Avatar of admin
×

Soal Parkir Liar, Bank Jatim Cabang Sumenep Terancam Dapat Sanksi BI dan OJK

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 204807
Foto: Terlihat sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep. Kamis (01/08/2024). (Foto: Zain/SI)

SUMENEP, Minggu (4/8) suaraindonesia-news.com – Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi, menyangkal bahwa masalah parkir liar hanya terjadi di sekitar kantornya saja. Arif menyebut bahwa semrawut parkir liar sudah ada di sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Arif menjelaskan bahwa Bank Jatim Sumenep sudah menyediakan parkir khusus bagi pegawai dan nasabah di beberapa lokasi, termasuk di Hotel Wijaya dan Jalan Seludang.

“Untuk parkir sendiri kita ada di Hotel Wijaya, di Jalan Seludang juga ada,” kata Arif, Kamis (1/8/2024) malam.

Namun, banyaknya parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Sumenep tetap menjadi sorotan. Arif mengaku sudah memberikan ruang alternatif, tetapi menilai masyarakat perlu lebih dewasa dalam menyikapi masalah parkir.

Baca Juga :  Diharapkan Bisa Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sumenep, Disdik Alokasikan Anggaran Sebesar Rp64 Miliar ditahun 2024

Baca Juga: Pimpinan Bank Jatim Sumenep Hindari Konfirmasi Soal Parkir Liar

“Sebenarnya masyarakat kita itu harus dewasa. Kan lucu, perbankannya yang disoroti, sementara masyarakatnya yang tidak didewasakan, ini kan repot,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Jatim sempat bekerja sama dengan Hotel Utami untuk ketersediaan lahan parkir, namun kontrak kerja sama tersebut berakhir pada 2023. Arif menyarankan untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, karena sebagian lahan parkir berada di bawah kewenangan Pemda.

Arif menegaskan bahwa Bank Jatim telah menerapkan mitigasi risiko sesuai dengan maklumat internal. Dia juga menyatakan bahwa kemacetan tidak terjadi setiap hari dan menghindari berkomentar soal tilang terhadap nasabahnya oleh Satlantas Polres Sumenep.

Baca Juga :  Geger APBD Tahun 2023 Raib 800 Milyar, Pemkab Deli Serdang: Hoaks..!

Arif menyebut bahwa dalam peraturan Bank Indonesia (BI) tidak ada ketentuan khusus mengenai lahan parkir. Namun, jika ada Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir di Sumenep, Bank Jatim akan berkoordinasi dengan kantor pusat.

Pelaporan masalah parkir liar ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang manajemen risiko bagi bank umum. Kegagalan mematuhi peraturan lalu lintas mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK.

Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri