LUMAJANG, Minggu (16/6/2019) suaraindoensia-news.com – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, lebih diperketat.
Hal ini mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tentang aturan baru PPDB 2019, yaitu Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat.
Untuk diketahui, sistem zonasi dalam PPDB ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk (wajib belajar pendidikan dasar) (wajar dikdas) 12 tahun.
“Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah,” terang Kabid Dikdas Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lumajang, Siswanto, dikutip dari kompas.com.
Menurutnya, ada tiga jalur PPDB sistem zonasi ini, yakni jalur zonasi dengan prosentase minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas, jalur prestasi jumlahnya maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dihitung maksimal 5 persen.
“Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” kata Siswanto meniru apa yang disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.
“Kalau untuk jalur pendaftaran SD ada 2 jalur yaitu zonasi dan perpindahan tugas maksimal 5 persen. Sedangkan SMP ada 3 jalur, ditambah jalur prestasi maksimal 5 persen,” imbuhnya.
Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam PPDB adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
“Intinya PPDB ini mendekatkan siswa dengan sekolah, mereduksi sekolah favorit dan setiap sekolah akan menjadi berkembang dan menjadi favorit di lingkungannya,” pungkasnya.
Berikut Jadwal pelaksanaan PPDB SD dan SMP Tahun 2019;
Pendaftaran Senin – Rabu (17-19/6/2019) mulai pukul 08.00-12.00 wib. Pengolahan pada Kamis (20/6/2019) pukul 07.00 wib. Pengumuman hari Jumat (21/6/2019) pukul 12.00 wib. Daftar ulang pada Sabtu – Selasa (22-25/6/2019) pukul 08.00-12.00 wib. Ini untuk jalur perpindahan tugas orang tua / wali atau jalur prestasi.
Sedangkan untuk jalur zonasi SD, pendaftaran Senin – Kamis (1-4/7/2019) mulai pukul 08.00-12.00 wib. Pengolahan pada Jumat – Senin (5-8/7/2019) pukul 07.00 wib. Pengumuman hari Selasa (9/7/2019) pukul 10.00 wib. Daftar ulang pada Rabu – Jumat (10-12/7/2019) pukul 08.00-12.00 wib.
Pendaftaran jalur zonasi SMP, pendaftaran dimulai Rabu – Sabtu (26-29/6/2019) mulai pukul 08.00-12.00 wib. Pengolahan pada Senin – Selasa (1-2/7/2019) pukul 07.00 wib. Pengumuman hari Kamis (4/7/2019) pukul 10.00 wib. Daftar ulang pada Jumat – Selasa (5-9/7/2019) pukul 08.00-12.00 wib.
Persiapan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) pada Sabtu (13/7/2019). Permulaan tahun pelajaran baru pada hari Senin (15/7/2019) dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) pada Senin – Rabu (15-17/7/2019). Ketiga kegiatan tersebut dilakukan serentak baik untuk SD dan SMP.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam













