exodus
BeritaNewsPemerintahan

Sistem Baru Penilaian Adipura Disederhanakan, Wali Kota Dedie A. Rachim: Tak Ada Lagi Zona Nyaman

×

Sistem Baru Penilaian Adipura Disederhanakan, Wali Kota Dedie A. Rachim: Tak Ada Lagi Zona Nyaman

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 152311
Foto: Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Kepala DLH Kota Bogor Denni Wismanto (tengah) saat wawancara.

KOTA BOGOR, Rabu (25/02) suaraindonesia-news.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura. Jika sebelumnya terdiri atas banyak kategori, kini penilaian disederhanakan menjadi dua klasifikasi utama, yakni Kota Bersih dan Kota Kotor.

Adipura merupakan penghargaan nasional yang diberikan kepada pemerintah daerah atas keberhasilan menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, serta kualitas lingkungan perkotaan.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai perubahan sistem tersebut sebagai langkah tegas pemerintah untuk mendorong daerah lebih serius menangani persoalan lingkungan.

“Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujarnya.

Menurut Dedie, penyederhanaan kategori menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak setengah-setengah dalam menangani persoalan persampahan. Ia menambahkan bahwa hasil penilaian tersebut mencerminkan wajah kota di tingkat nasional.

Ia menjelaskan, penilaian kini menitikberatkan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga kondisi tempat pembuangan akhir.

“Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” katanya.

Dedie juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk membangun sistem persampahan berkelanjutan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran warga untuk memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penentu. Kota Bersih bukan hanya kerja wali kota, tapi kerja bersama,” ujarnya.

“Adipura merupakan ukuran nyata apakah sebuah kota benar-benar peduli pada lingkungannya atau tidak,” tutupnya.

Mengacu pada informasi resmi kementerian, mekanisme penilaian program ini terdiri atas lima tahap:

  1. Pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
  2. Klarifikasi daerah sesuai kriteria yang tercantum dalam peraturan menteri terkait.
  3. Pemantauan, meliputi:
    • Kebersihan dan pengelolaan sampah (50%)
    • Pengurangan sampah di sumber dan penanganan melalui fasilitas (bagian dari penilaian teknis)
    • Anggaran pengelolaan sampah (20%)
    • SDM dan fasilitas (30%)
  4. Penilaian akhir teknis berdasarkan skala nilai dan bobot sebagaimana diatur dalam keputusan menteri tahun 2025.
  5. Penetapan hasil, yakni penentuan daerah penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura, atau predikat Kota Kotor.

Pada tahun ini juga terjadi penyederhanaan indikator penilaian dari sebelumnya 291 kriteria menjadi 88 kriteria. Perubahan tersebut mencakup simplifikasi metode tanpa mengurangi substansi parameter utama, penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan, serta sistem penilaian yang lebih mudah digunakan oleh tim pemantau dengan latar belakang keilmuan beragam.