Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Simak Larangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Berdasarkan Undang-Undang, Ini Kata Ketua Panwaslu Labuan

Avatar of admin
×

Simak Larangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Berdasarkan Undang-Undang, Ini Kata Ketua Panwaslu Labuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231202 204237
Foto : Kantor Panwaslu Kecamatan Labuan, Pandeglang.

PANDEGLANG, Sabtu (2/12/2023) suaraindonesia-news.com – Masa kampanye Pemilihan Presiden Tahun 2024 yang diikuti tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) telah di mulai sejak tanggal 28 bulan November 2023 lalu. Selanjutnya masing-masing pasangan calon akan melakukan kampanye, hingga memasuki masa tenang pada 10 Februari 2024.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023, durasi masa kampanye Pilpres 2024 adalah 75 hari.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh para peserta pemilu saat melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, agar tidak melanggar aturan yang ditentukan dan masyarakat perlu juga untuk mengetahuinya.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Labuan Andar Kusnandar saat di konfirmasi di Kantor nya, hal yang perlu di perhatikan saat pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye meliputi lokasi tempat pemasangannya.

Baca Juga: Kades Karangsari Resmi Direkomendasikan ke Bawaslu dan DPMPD Pandeglang

“Alat peraga kampanye pemilu sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 PKPU nomor 15 Tahun 2023 dilarang dipasang pada tempat umum, diantara nya : tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik Pemerintah, fasilitas tertentu milik Pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Andar Kusnandar.

Ia juga menjelaskan, yang dimaksud alat peraga kampanye sesuai pasal 26 ayat (I) meliputi: Reklame, Spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi pada alat peraga kampanye sebagai mana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/ atau citra dari peserta pemilu.

Baca Juga :  Bupati Nias Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke - 75 Tahun 2020

Selain itu kata dia, perihal bahan kampanye pemilu sebagai mana di maksud pada ayat (I) pasal 26 PKPU nomor 15 Tahun 2023 diantaranya: Selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Adapun bahan kampanye pemilu dapat disebarkan, ditempelkan, dan di pasang pada kampanye pemilu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

“Bahan kampanye pemilu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum, diantara nya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” tambah nya.

Ketua Panwascam Labuan mengatakan akan melakukan pengecekan dan juga peninjauan bagi para peserta pemilu dan juga para relawan pemilu yang berada di wilayah kerja nya.

“Kami akan ‘Road Show’, guna mengidentifikasi ke rumah-rumah kemenangan, tim sukses, relawan, sambil menunggu hasil rilis resmi dari pada KPU yang terdaftar. Juga untuk meminimalisir pelanggaran soal lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” pungkas nya.

Diinformasikan, terkait warga yang ingin melapor atau melakukan pengaduan ke Panwaslu Kecamatan Labuan kini telah membuka Posko aduan masyarakat terhadap laporan pelanggaran Pemilu, dengan alamat Sekretariat Panwaslu Kecamatan Labuan, Jl. AMD, Kampung Karabohong, Rt 003/Rw 001, Desa Labuan – Kecamatan Labuan, Pandeglang- Banten. No tlp. 082311611988 – 085950260205

Baca Juga :  Disnaker Sampang Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi Angkatan 3

Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri