MAMASA, Rabu (13/11/2023) suaraindonesia-news.com – Ikatan Jurnalis Mamasa (IJM) Provinsi Sulawesi Barat. Kedi Liston Parangka mengaku sangat menyesalkan tuduhan yang ditujukan kepada kawannya yang dianggap meminta dana kepada Pj Bupati Mamasa yang mengkonfirmasi diruang Pj. Senin (13/11/2023) lalu.
“Jelas kita tersinggung apalagi wartawan yang dituduh meminta dana,” ujar Ketua IJM Mamasa, Kedi Liston Parangka saat dikonfirmasi via WhatsApp. Rabu (15/11/2023).
Kedi mengatakan, apa yang dialami oleh Wahyu (Sapaan akrab Wahyuandi, red) adalah bentuk pengkerdilan terhadap profesi wartawan. Secara tidak langsung dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu merupakan bentuk pelecehan terhadap Jurnalis.
Baca Juga: Dituding Minta Dana ke Pj Bupati Mamasa, Ini Kronologi Sebelum Wahyuandi Bertemu dengan Pj
Kata dia, sebagai wartawan profesional dan tersertifikasi, wartawan dituntut memastikan validasi berita sebelum ditayangkan.
“Panduan utama wartawan profesional adalah Kode Etik Jurnalistik. Tentunya, kode etik tersebut merupakan pengejawantahan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Bupati Mamasa Tuding Oknum Wartawan Minta Uang, Wahyuandi: Saya di Fitnah
Dugaan fitnah dan pencemaran tersebut tidak hanya melukai perasaan Wahyu, tetapi menyakiti perasaan seluruh insan pers yang dengan dedikasi tinggi berupaya untuk menyajikan berita dan informasi kepada masyarakat luas.
“Atas perlakuan yang dialami Wahyu, kami meminta iktikad baik dari pihak terduga pelaku untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka lewat platform media resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada Wahyu,” tukasnya.
Reporter: Sukirmanto
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri













