PATI, Rabu (06/08) suaraindonesia-news.com – Sidang perdana gugatan perdata dengan register perkara nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Pti, atas nama Utomo alias Haji Tomo, di Pengadilan Negeri (PN) Pati, tidak dihadiri tergugat.
Tergugat, atas nama Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias Zana dan Turut Tergugat 1 atas nama Kapolda Jateng (terkait pelaporan pidana), tidak tampak hadir ke ruang sidang, yang digelar 5 Agustus kemaren, hingga Ketua Majelis Hakim mengetok palu dan menunda persidangan berikutnya, 19 Agustus mendatang.
“Sidang perkara nomor 58 ditunda tanggal 19 Agustus. Sidang selesai dan ditutup”, kata Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, SH.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Adv Nur Said, SH kepada media ini mengatakan, pihaknya sangat kooperatif dan menghormati semua pihak dalam rangka untuk mencari kebenaran melalui pengadilan.
“Selaku warga negara yang baik, kita gunakan fasilitas negara (dibidang hukum). Maka kami tempuh upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, berdasarkan data-data yang kami punya”, kata Nur Said, Rabu (06/08/25).
Ia melanjutkan, kali ini pada sidang pertama, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa-nya, bahkan tidak ada pemberitahuan.
“Pada sidang pertama ini mestinya hadir, tetapi kami menghormati. Pada sidang kedua, harapannya bisa hadir dan duduk bersama”, lanjutnya.
Nur Said mengungkapkan, pihaknya bersikap fleksibel dalam agenda sidang, karena menurutnya kebenaran itu bersifat subjektif bagi masing-masing pihak.
“Tentu majelis hakim menjaga netralitas, menjaga keadilan dan kepastian hukum untuk memberikan manfaat hukum bagi semua pihak”, tandasnya.
Disisi lain, Haji Tomo menyebut, bahwa kuitansi yang digunakan dasar pelaporan dirinya oleh Zana ke Polda Jateng, dinilainya sudah tidak berlaku.
“Kuitansi tidak pernah diberikan ke saya. Katanya ada 5 pekerjaan. Padahal semua kuitansi itu sudah dimasukkan dalam akta notaris. Makanya, kita lakukan gugatan perbuatan melawan hukum”, tegas Haji Tomo.
Ia menyebut akan mengikuti setiap proses persidangan hingga kebenaran didapatkan.
“Optimis untuk mendapatkan kemenangan. Insyaallah”, tutupnya.













