Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Sidang Lanjutan Terdakwa Syamsiah, Menghadirkan Saksi JPU Tapi Justru Buka Aib Pelapor

Avatar of admin
×

Sidang Lanjutan Terdakwa Syamsiah, Menghadirkan Saksi JPU Tapi Justru Buka Aib Pelapor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250805 203205
FOTO : Sidang lanjutan terdakwa Syamsiah, yang memasuki hari kelima banyak terkuak fakta baru. (FT/Nor/SI)

SAMPANG, Selasa (5/8) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah binti Achmad Hasan, yang memasuki hari kelima persidangan.

Sidang dengan agenda menghadirkan para saksi berlangsung menarik dan alot. Sehingga, jalannya persidangan sampai malam. Menariknya, fakta menarik justru terungkap dari saksi yang dihadirkan JPU. Terutama dari tersangka Rizal, yang saat ini berstatus tahanan Polres Sampang.

Lima saksi yang dihadirkan JPU yaitu, Rindawati (pelapor), Rizal (tersangka), Ali, Abdul Asis dan seorang pembeli dumtruck. Namun keterangan saksi justru tidak memihak pada pelapor. Sebab, ada fakta baru yang menyeret nama Amin (suami pelapor Rindawati, red) dan merupakan mantan Kepala Desa Baruh dan telah menjadi terpidana kasus korupsi dana BLT Desa Baruh Tahun 2021.

Dalam kesaksiannya Rizal mengungkap peran Amin sebagai aktor rekayasa penipuan jual beli tanah. Ia mengatakan, dirinya hanya mengikuti perintah Amin untuk mengatur skenario jual beli tersebut. Termasuk memanfaatkan nama Syamsiah sebagai tameng untuk mengalihkan aliran dana hasil transaksi.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Periksa Sejumlah Warga Terkait Kasus Pembakaran Mobil Tim Sukses Tole-Apong

Dari kesaksian Rizal, mematahkan narasi pelapor yang menuding Syamsiah sebagai pelaku utama penipuan. Bahkan, di hadapan majelis hakim ia mengakui bahwa uang sebesar Rp70 juta yang diterima Syamsiah, justru diambil kembali olehnya atas perintah Amin, dengan dalih untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Faktanya, biaya pendaftaran sertifikat hanya Rp1.500.000, sedangkan sisanya digunakan oleh saya dan Amin, untuk keperluan pribadi. Termasuk membayar utang dan membiayai proyek,” ungkapnya.

Rizal juga membantah keterangan Rindawati, yang menyebut penyerahan cincin emas, HP Samsung J7, dan sejumlah uang tunai sebagai pembayaran rumah. Menurutnya, barang-barang itu merupakan bentuk pinjaman pribadi pada dirinya. Bukan bagian dari transaksi jual beli rumah seperti yang disampaikan pelapor.

Baca Juga :  Aklamasi, Bayu Sumantri Agung Pimpin Pujakesuma Deli Serdang

Fakta lain yang diungkapnya, soal aliran dana sebesar Rp120 juta dan disebut sebagai pembayaran tanah tapi ditarik kembali oleh Amin. Diungkapnya, Rp100 juta digunakan Amin untuk biaya politik saat mencalonkan diri sebagai PAW Kepala Desa Gunung Maddah Tahun 2019, sedangkan sisanya Rp 20 juta diambil Amin untuk keperluan pribadi.

Terakhir ia juga mengungkapkan sebagian dana itu juga digunakan untuk mendukung Amin dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Sampang. Atas jasanya mengatur skenario penipuan ini, ia mengaku hanya mendapat upah Rp 3 juta dari Amin. Saat ini dirinya harus duduk di kursi pesakitan sebagai tersangka.

Jalannya sidang yang berlangsung hingga larut malam membuat majelis hakim melanjutkan persidangan pada 11 Agustus 2025. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak terdakwa Syamsiah. Diprediksi persidangan nanti semakin memanas, mengingat semakin banyak kejanggalan dan rekayasa yang terkuak dipersidangan.