Reporter : Lina
TERNATE MALUT, Rabu (19/04/2017) suaraindonesia-news.com – Ahmad Hidayat Mus (AHM) terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid raya Sanana, kabupaten kepulauan Sula (kepsul) kembali menjalani sidang dipengadilan negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Selasa (18/04).
Sidang yang dipimpin hakim Hendri Tobing, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (kejati) Malut menghadirkan 2 saksi ahli diantaranya mantan auditor BPKP Malut, Amus Nusi dan Ahli pengadaan barang dan jasa Ade Kristiwan.
Keterangan dua saksi ini terbilang sangat memberatkan AHM, sebab menurut keterangan Amus pihaknya pernah melakukan audit proyek dalam pengangaran lima tahun dari 2006, 2007, 2008, 2009 dan 2010, khusus 2006 kata amus pernah dilakukan penandatanganan memorandum of understading (MoU) antara pemkab kepulauan Sula.
“Anggota DPRD Kepsul mengetahui semua itu, setelah itu diterbitkan surat keputusan (SK) penetapan rekanan kemudian dibentuk panitia dan dalam MoU ini ada muncul kontrak-kontrak dan disitu juga ada pembayaran uang muka pada bulan april,” ungkapnya.
Hakim meminta agar saksi untuk menjelaskan tentang kerugian negara yang ditemukan tahun 2008 yang anggarannya melalui APBD senilai 1.182.345.465.81 dimana pekerjaan diketahui kurang sementara du APBD terdapat kontrak tapi pekerjaannya tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 2,2 miliar .
“Secara keseluruhan totalnya Rp 5,541 miliar dan ini adalah perhitungan fisik dari ahli kontruksi bangunan dan berdasarkan laporan itulah kami tuangkan dalam laporan,” jawab ahli.
Selain saksi Amus saksi Ade mengatakan dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui MoU tentu sangat bertentangan dengan perpres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa karena tidak ada yang namanya MoU, jelasnya.
bukan hanya itu saja ade juga menjelaskan seorang bupati pada saat itu tidak bisa terlibat karena ada istansi teknis selaku kuasa penguna anggaran (KPA), apalagi proyek tersebut tanpa melalui tender.
PH AHM mengaku meragukan semua keterangan saksi dan audit, pasalnya, dalam dokumen audit terdapat beberapa keganjilan karena ada selisih hitungan.
Sidang akan dilanjutkan 2 mei 2017 dengan agenda tuntutan, seperti sidang sebelumnya masa dari HPMS mengelar aksi diluar gedung PN, masa meminta agar AHM harus di tangkap karena sudah terbukti merugikan negara.













