Asyik Ngesek Gadis Cilik Kepergok Warga
Banyuwangi, suaraindonesia-news.com – Sedang asyik ngesek Bunga (nama samaran) gadis cilik siswi kelas V SD di bilik Studio Musik Dinasty di Desa Bumiharjo Glenmore. Kamis malam Jum’at (30/5) pukul 19.00 kemarin, akting bejat Agus Setiawan kepergok tetangga TKP bernama Abdul Hadi.
Seketika Agus dan korban diamankan warga dan diteruskan dilaporkan ke Polsek Glenmore. Tak lama kemudian, malam itu juga sekitar pukul 22.00, pria bejat asal Dusun Salamrejo Desa Tulungrejo Glenmore tersebut, langsung ditangkap dua aparat Polsek Glenmore. Seketika itu pula, pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti (BB) yang diamankan Polisi berupa pakaian dan celana dalam yang dipakai korban saat digenjot tersangka. Serta didukung bukti hasil Visum et Refertum dari Puskesmas Sepanjang Glenmore.
Menurut sumber di seputaran TKP, Agus Setiawan adalah pemain Drumer crew pemusik Studio Dinasty. Kelakuan bejat Agus Setiawan yang asyik nggenjot Bunga gadis cilik siswi kelas V SDN I Bumiharjo Glenmore. Terjadi pada hari Kamis malam Jum’at petang (30/5) sekitar pukul 19.00, di dalam bilik Studio Musik Dinasty milik salah seorang tokoh masyarakat Desa Bumiharjo.
Ditengarai, pelaku memanfaatkan kesunyian studio musik Dinasty antara waktu Magrib sampai Isya’, yaitu bersamaan warga setempat melakukan jama’ah pengajian Yasinan. Namun suasana gelap studio Dinasty saat itu, mengusik Abdul Hadi tetangga sebelah ingin menyalahkan lampu studio, agar terang seperti hari-hari biasanya.
Ketika hendak menyalahkan lampu, Abdul Hadi-pun terperangah melihat akting pelampiasan syahwat Agus Setiawan terhadap bocah cilik bernama Bunga. Seketika itu IDK mengontak warga lainnya terus mengamankan Agus bersama Bunga dan melaporkannya ke Polsek Glenmore.
Kapolsek Glenmore AKP Subardi, SH, membenarkan peristiwa tersebut dan si pelaku (Agus Setiawan) telah ditetapkan sebagai tersangka. “Selain BB tersebut, pengakuan saksi korban dan keterangan orang tua, juga dipakai dasar untuk menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak”, ungkapnya.
Kedua orang tua korban bernama JD dan WK, langsung naik pitam membahana tak sanggup menyaksikan nasib malang bocah kandungnya tersebut. Seakan hendak menghabisi si pelaku. Namun demikian supremasi hukum harus ditegakkan, JD dan WK, tidak terima dan menuntut tersangka harus dihukum yang seberat-beratnnya.
Reporter : Hari